Koperasi Desa Merah Putih: Syarat Pinjaman Himbara Disetujui!

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peluang Emas: Koperasi Desa Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 3 Miliar dari Himbara

Ragamharian.com, Jakarta – Sebuah kabar baik bagi pengembangan ekonomi perdesaan. Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih kini memiliki peluang besar untuk mendapatkan akses pendanaan hingga Rp 3 miliar melalui skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan strategis ini telah diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, membuka jalan bagi penguatan koperasi di seluruh pelosok negeri.

Skema pinjaman ini menawarkan ketentuan yang sangat menguntungkan. Penerima pinjaman akan dikenakan tingkat suku bunga atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun, menjadikannya opsi pembiayaan yang terjangkau. Jangka waktu pinjaman (tenor) sangat fleksibel, mencapai paling lama 72 bulan atau setara dengan 6 tahun. Tak hanya itu, masa tenggang (grace period) pinjaman juga disediakan selama 6 hingga 8 bulan, memberikan kelonggaran bagi koperasi untuk memulai usahanya sebelum kewajiban pembayaran angsuran bulanan dimulai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa skema pinjaman ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Kementerian Keuangan, Himbara, serta Kementerian dan Lembaga terkait lainnya. Menariknya, likuiditas untuk pendanaan Koperasi Merah Putih ini tidak berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan, melainkan sepenuhnya bersumber dari pemerintah. Sri Mulyani menegaskan, “Pendanaan yang disupport oleh pemerintah, kemarin termasuk yang kami menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ada di Bank Indonesia, disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta, pada Senin, 28 Juli 2025, menandai komitmen pemerintah dalam mendukung sektor riil.

Untuk memastikan aksesibilitas dan penyaluran dana yang efektif, pinjaman ini akan disalurkan melalui empat bank besar milik negara yang tergabung dalam Himbara. Keempat bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang memiliki jaringan luas hingga ke pelosok daerah.

Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang tertarik untuk mengajukan pinjaman ini wajib memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa dana disalurkan kepada koperasi yang memenuhi standar legalitas dan memiliki perencanaan bisnis yang matang. Kriteria tersebut meliputi:

  1. Berbadan hukum koperasi yang sah.
  2. Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) yang terdaftar.
  3. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama koperasi.
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi.
  5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku.
  6. Menyajikan proposal bisnis yang komprehensif, setidaknya mencakup anggaran biaya untuk belanja modal dan/atau operasional, tahapan pencairan pinjaman, serta rencana pengembalian pinjaman secara jelas.

Dengan adanya skema pinjaman ini, diharapkan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dapat lebih berdaya dalam menggerakkan perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, sejalan dengan visi pemerintah dalam pengembangan koperasi.

Pilihan Editor: Demi Apa Koperasi Merah Putih Masuk Proyek Strategis Nasional

Berita Terkait

HEAL: Analis Ungkap Rekomendasi Saham Medikaloka Hermina, Buy atau Sell?
Awas! IHSG Koreksi Lagi? Ini Rekomendasi Saham Kamis, 31 Juli 2025
Blue Bird Terbang Tinggi! Pendapatan Naik 15% Jadi Rp 2,67 Triliun
IMF Naikkan Proyeksi Ekonomi RI! Peluang Emas Ekonomi Tahan Banting?
Ikan Asin Solo Berformalin! Bapanas Temukan Fakta Mengejutkan!
Cristiano Ronaldo Resmi Jadi Miliarder, Namun Belum Jadi Pesepak Bola Terkaya
Merugi di Semester I 2025, Begini Penjelasan TBS Energi Utama (TOBA)
PPh Kripto: Pemerintah Kesulitan Identifikasi Penambang?

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:25 WIB

HEAL: Analis Ungkap Rekomendasi Saham Medikaloka Hermina, Buy atau Sell?

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:29 WIB

Awas! IHSG Koreksi Lagi? Ini Rekomendasi Saham Kamis, 31 Juli 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 01:24 WIB

Blue Bird Terbang Tinggi! Pendapatan Naik 15% Jadi Rp 2,67 Triliun

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:28 WIB

IMF Naikkan Proyeksi Ekonomi RI! Peluang Emas Ekonomi Tahan Banting?

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:50 WIB

Ikan Asin Solo Berformalin! Bapanas Temukan Fakta Mengejutkan!

Berita Terbaru

Uncategorized

Danamon Cetak Laba Rp 1,6 Triliun, Naik 12%! Simak Analisanya

Kamis, 31 Jul 2025 - 04:54 WIB

Uncategorized

Samudera Indonesia Cetak Rekor! Laba Bersih Melonjak 30 Persen

Kamis, 31 Jul 2025 - 04:19 WIB