Korlap Tambang Pasir Ilegal Klaten Ditangkap, Negara Rugi Rp 1 Miliar

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditangkap! Penambang Pasir Ilegal di Klaten Rugikan Negara Rp 1 Miliar dalam Dua Pekan

Seorang pria berinisial ACS diringkus Dittipidter Bareskrim Polri karena melakukan penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah. Aksi nekat ACS ini terungkap pada Selasa, 27 Mei 2025, dan diumumkan secara resmi oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (11/6). Yang mengejutkan, dalam waktu hanya dua minggu beroperasi, aktivitas ilegal ACS telah merugikan negara hingga satu miliar rupiah.

“Kejadian ini sungguh memprihatinkan,” tegas Brigjen Pol Nunung. “Dua minggu saja sudah merugikan negara sebesar satu miliar rupiah, bayangkan jika berlangsung lebih lama lagi.” Selain ACS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan dokumen penjualan pasir sebagai bukti kuat aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut melaporkan adanya penambangan ilegal di area yang seharusnya berada di bawah izin mereka.

“Pemegang IUP memiliki izin, namun wilayah izin usaha pertambangannya ditambang oleh orang lain,” jelas Kombes Pol Edy. ACS sendiri berperan sebagai koordinator lapangan dan pasir hasil tambang dijual ke toko-toko bangunan untuk berbagai keperluan konstruksi, seperti pembangunan rumah atau jembatan.

Atas perbuatannya, ACS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dalam sektor pertambangan dan perlindungan terhadap kerugian negara.

Berita Terkait

Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyelidikan!
Anak Disiksa: Petugas Stasiun Pasar Turi Telusuri Jejak Orang Tua?
Ahok Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Rusun Cengkareng
Helens Play Mart Jambi Disegel: Penganiayaan Airsoft Gun Libatkan Doni Saputra
Airsoftgun Rusak & Sajam: Pelaku Curanmor Cinere Depok Ditangkap
Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Bantah, 6 Fakta Mengejutkan Terungkap
Tambang Nikel Raja Ampat Diselidiki Polri, 4 IUP Dicabut!
Eks Stafsus Ida Fauziyah & Hanif Dhakiri Diperiksa KPK: Kasus Pemerasan TKA

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:24 WIB

Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyelidikan!

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:49 WIB

Anak Disiksa: Petugas Stasiun Pasar Turi Telusuri Jejak Orang Tua?

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:13 WIB

Ahok Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Rusun Cengkareng

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:58 WIB

Helens Play Mart Jambi Disegel: Penganiayaan Airsoft Gun Libatkan Doni Saputra

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:14 WIB

Airsoftgun Rusak & Sajam: Pelaku Curanmor Cinere Depok Ditangkap

Berita Terbaru

Food And Drink

Resep Daging Kurban Sehat: 10 Olahan Lezat Tanpa Minyak & Santan

Jumat, 13 Jun 2025 - 04:29 WIB

Uncategorized

Kasus Chromebook Nadiem: Saksi Diperiksa 13 Jam, Ada Apa?

Jumat, 13 Jun 2025 - 04:19 WIB