Ditangkap! Penambang Pasir Ilegal di Klaten Rugikan Negara Rp 1 Miliar dalam Dua Pekan
Seorang pria berinisial ACS diringkus Dittipidter Bareskrim Polri karena melakukan penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah. Aksi nekat ACS ini terungkap pada Selasa, 27 Mei 2025, dan diumumkan secara resmi oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (11/6). Yang mengejutkan, dalam waktu hanya dua minggu beroperasi, aktivitas ilegal ACS telah merugikan negara hingga satu miliar rupiah.
“Kejadian ini sungguh memprihatinkan,” tegas Brigjen Pol Nunung. “Dua minggu saja sudah merugikan negara sebesar satu miliar rupiah, bayangkan jika berlangsung lebih lama lagi.” Selain ACS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan dokumen penjualan pasir sebagai bukti kuat aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut melaporkan adanya penambangan ilegal di area yang seharusnya berada di bawah izin mereka.
“Pemegang IUP memiliki izin, namun wilayah izin usaha pertambangannya ditambang oleh orang lain,” jelas Kombes Pol Edy. ACS sendiri berperan sebagai koordinator lapangan dan pasir hasil tambang dijual ke toko-toko bangunan untuk berbagai keperluan konstruksi, seperti pembangunan rumah atau jembatan.
Atas perbuatannya, ACS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dalam sektor pertambangan dan perlindungan terhadap kerugian negara.