Korlap Tambang Pasir Ilegal Klaten Ditangkap, Negara Rugi Rp 1 Miliar

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditangkap! Penambang Pasir Ilegal di Klaten Rugikan Negara Rp 1 Miliar dalam Dua Pekan

Seorang pria berinisial ACS diringkus Dittipidter Bareskrim Polri karena melakukan penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah. Aksi nekat ACS ini terungkap pada Selasa, 27 Mei 2025, dan diumumkan secara resmi oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (11/6). Yang mengejutkan, dalam waktu hanya dua minggu beroperasi, aktivitas ilegal ACS telah merugikan negara hingga satu miliar rupiah.

“Kejadian ini sungguh memprihatinkan,” tegas Brigjen Pol Nunung. “Dua minggu saja sudah merugikan negara sebesar satu miliar rupiah, bayangkan jika berlangsung lebih lama lagi.” Selain ACS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan dokumen penjualan pasir sebagai bukti kuat aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut melaporkan adanya penambangan ilegal di area yang seharusnya berada di bawah izin mereka.

“Pemegang IUP memiliki izin, namun wilayah izin usaha pertambangannya ditambang oleh orang lain,” jelas Kombes Pol Edy. ACS sendiri berperan sebagai koordinator lapangan dan pasir hasil tambang dijual ke toko-toko bangunan untuk berbagai keperluan konstruksi, seperti pembangunan rumah atau jembatan.

Atas perbuatannya, ACS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dalam sektor pertambangan dan perlindungan terhadap kerugian negara.

Berita Terkait

Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?
Lakban Kuning Misterius: Bukti Kunci Kasus Diplomat Kemlu?
Terungkap! Hasil Penyelidikan Kematian Arya Daru: Apa Kata Polisi?
Drama Stasiun Tigaraksa: Ibu Bayi Ditolak Taksi Online, 3 Opang Diciduk
KPK Kaji Vonis Hasto Kristiyanto untuk Ajukan Banding
Ridwan Kamil Diduga Sembunyikan Aset? KPK Ungkap Modus Kendaraan Mewah
Hasto Divonis 3,5 Tahun: Reaksi Pramono, Ganjar, dan Dampaknya

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:51 WIB

Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:57 WIB

Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:26 WIB

Lakban Kuning Misterius: Bukti Kunci Kasus Diplomat Kemlu?

Senin, 28 Juli 2025 - 18:07 WIB

Terungkap! Hasil Penyelidikan Kematian Arya Daru: Apa Kata Polisi?

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:20 WIB

Drama Stasiun Tigaraksa: Ibu Bayi Ditolak Taksi Online, 3 Opang Diciduk

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB