Korlap Tambang Pasir Ilegal Klaten Ditangkap, Negara Rugi Rp 1 Miliar

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditangkap! Penambang Pasir Ilegal di Klaten Rugikan Negara Rp 1 Miliar dalam Dua Pekan

Seorang pria berinisial ACS diringkus Dittipidter Bareskrim Polri karena melakukan penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah. Aksi nekat ACS ini terungkap pada Selasa, 27 Mei 2025, dan diumumkan secara resmi oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (11/6). Yang mengejutkan, dalam waktu hanya dua minggu beroperasi, aktivitas ilegal ACS telah merugikan negara hingga satu miliar rupiah.

“Kejadian ini sungguh memprihatinkan,” tegas Brigjen Pol Nunung. “Dua minggu saja sudah merugikan negara sebesar satu miliar rupiah, bayangkan jika berlangsung lebih lama lagi.” Selain ACS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan dokumen penjualan pasir sebagai bukti kuat aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut melaporkan adanya penambangan ilegal di area yang seharusnya berada di bawah izin mereka.

“Pemegang IUP memiliki izin, namun wilayah izin usaha pertambangannya ditambang oleh orang lain,” jelas Kombes Pol Edy. ACS sendiri berperan sebagai koordinator lapangan dan pasir hasil tambang dijual ke toko-toko bangunan untuk berbagai keperluan konstruksi, seperti pembangunan rumah atau jembatan.

Atas perbuatannya, ACS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dalam sektor pertambangan dan perlindungan terhadap kerugian negara.

Berita Terkait

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI
Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun
Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon
Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka
Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap
[FULL] Keluarga Masih Menunggu Polisi Ungkap Motif Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:58 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB