Korupsi APD Covid-19: Eks Pejabat Kemenkes Dihukum 3 Tahun Penjara

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19 senilai Rp 319 Miliar

Budi Sylvana, mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2025). Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan darurat yang menggunakan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Budi dinilai Majelis Hakim menyalahgunakan wewenang, memperkaya orang lain, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, membacakan putusan: “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.” Selain hukuman penjara, Budi juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, Budi tidak diharuskan membayar uang pengganti. Majelis Hakim mengakui Budi tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Meskipun demikian, Majelis Hakim menekankan bahwa tindakan Budi bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap Kemenkes. Perbuatannya, meskipun tidak secara langsung memperkaya dirinya, tetap dinilai sebagai pelanggaran serius. Hal ini terlihat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Budi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini menunjukkan pertimbangan majelis hakim terhadap fakta persidangan yang menyatakan Budi tidak menerima keuntungan finansial secara langsung. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi pengadaan APD di masa pandemi.

Berita Terkait

Misteri Kematian Diplomat Arya: Reaksi Kapolri & Fakta Terbaru
Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini: Bupati Pati Penuhi Panggilan?
Palmerah Hari Ini: Kondisi Stasiun Usai Demo Ricuh Semalam
Brigadir Esco Tewas Terikat di Lombok: Misteri Kematian Polisi Terungkap?
Demo DPR Ricuh! Tol Slipi Ditutup, Akses Bandara Soetta Macet
Gas Air Mata ke Rumah Warga: Polisi Tuai Kecaman?
Bentrok Polisi-Pelajar Demo 25 Agustus di Pejompongan: Ricuh hingga Malam
Mayat Brigadir Esco Ditemukan Terikat di Lombok Barat, Hilang Sejak 13 Agustus

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Misteri Kematian Diplomat Arya: Reaksi Kapolri & Fakta Terbaru

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini: Bupati Pati Penuhi Panggilan?

Rabu, 27 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Palmerah Hari Ini: Kondisi Stasiun Usai Demo Ricuh Semalam

Selasa, 26 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Brigadir Esco Tewas Terikat di Lombok: Misteri Kematian Polisi Terungkap?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 01:07 WIB

Demo DPR Ricuh! Tol Slipi Ditutup, Akses Bandara Soetta Macet

Berita Terbaru

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Hiburan

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:16 WIB