## Nadiem Makarim Klarifikasi Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun: Mitigasi Pandemi dan Pengawasan Ketat
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Nadiem menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses hukum yang berjalan dan menyatakan kesiapannya untuk kooperatif. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Selasa (10/6/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com. Kejagung sendiri telah memeriksa 28 saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah apartemen terkait kasus yang telah naik sidik sejak 20 Mei 2025 ini.
Nadiem menjelaskan bahwa program pengadaan Chromebook merupakan upaya mitigasi krisis pendidikan akibat pandemi Covid-19. Pada tahun 2020, ketika sekolah-sekolah diliburkan dan ujian nasional dibatalkan, Kemendikbudristek berupaya menjaga kelanjutan pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pengadaan sekitar 1,1 juta unit laptop, lengkap dengan modem 3G dan proyektor, ditujukan untuk lebih dari 77.000 sekolah di Indonesia. Hingga 2023, 97 persen laptop tersebut tercatat aktif dan terdaftar, mendukung pembelajaran siswa dan peningkatan kompetensi guru, termasuk dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Pendanaan program ini berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Kemendikbudristek, lanjut Nadiem, secara berkala melakukan sensus penggunaan laptop dan audit terhadap pengadaan, bahkan dengan pendampingan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan 90 persen laptop didistribusikan dan digunakan dengan baik. Hotman Paris menambahkan, berdasarkan temuan BPKP, hampir seluruh laptop (99 persen) telah terdistribusi dan digunakan sesuai peruntukan. Proses pengadaan juga melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dilakukan secara terbuka melalui e-katalog, menampik adanya monopoli.
Nadiem menekankan keterlibatan Jamdatun dalam pengawasan proses pengadaan untuk memastikan transparansi. Meskipun Kejagung mengakui adanya rekomendasi dari Jamdatun untuk menggunakan sistem operasi Windows, mereka juga menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak mengikat. Kejagung sendiri, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, menyatakan tidak ingin berpolemik dan fokus pada proses penyidikan yang masih berjalan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Harli menghormati klarifikasi Nadiem, namun menekankan pentingnya menghindari polemik yang tidak berdasar.
Kesimpulannya, Nadiem Makarim memberikan klarifikasi komprehensif terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook, menekankan aspek mitigasi pandemi, pengawasan ketat, dan proses pengadaan yang transparan. Kejagung, sementara itu, tetap fokus pada proses penyidikan yang sedang berlangsung.