KPK Bongkar Modus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: Ratusan Juta Diduga Diselewengkan, OJK Turut Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terang-benderang mengungkap modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penyelidikan mendalam ini tak hanya terfokus pada BI, namun juga merambah pihak-pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan cakupan potensi penyelewengan yang lebih luas.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi dalam kasus dana CSR BI ini diduga kuat terjadi akibat penyelewengan dana. “Tidak hanya di BI saja, di OJK juga ada, yang kami sebut PJK, dan di beberapa tempat lain juga ada. Namun, informasi yang paling banyak dan sudah terang-benderang kami dapatkan memang berasal dari BI,” ungkap Asep kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Lebih lanjut, Asep merincikan modus korupsi ini. Kasus bermula ketika sejumlah yayasan mengajukan proposal kepada BI dengan dalih program tertentu, salah satunya adalah perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu). Ia menyebutkan bahwa anggaran dana CSR yang diajukan untuk program-program semacam itu berkisar antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per proyek.
“Dari program sosial Bank Indonesia (PSBI) itu, sesuai pengajuan, ada yang mengajukan untuk pembuatan Rutilahu, kemudian untuk pendidikan, dan program lainnya,” jelas Asep. Ia menambahkan, “Banyak sekali proposal yang masuk dari berbagai macam yayasan. Khusus yang di Cirebon ini, ada tujuh yayasan yang sedang kami cermati dan dalami secara intensif.”
Dalam menjalankan aksinya, para pihak yang diduga terlibat lantas membuat laporan pertanggungjawaban dana CSR tersebut secara fiktif. “Jadi, yang digunakan hanya Rp50 juta, misalnya, sementara sisa dana Rp150 juta hingga Rp200 juta, atau setara untuk delapan rumah, itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dana inilah yang diselewengkan oleh oknum-oknum ini untuk membeli properti dan berbagai kepentingan pribadi lainnya,” terang Asep.
Meskipun demikian, KPK hingga kini belum secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Asep memastikan bahwa dalam waktu dekat, KPK akan segera mengumumkan pihak-pihak yang akan dijerat sebagai tersangka. “Kemarin kami sudah ekspose, dan mungkin minggu ini, atau dalam waktu dekat. Mudah-mudahan tidak lewat bulan Agustus sudah kami umumkan, termasuk nama-namanya,” tegas Asep.
Penelusuran Kasus CSR BI yang Berlanjut
Adapun kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI ini masih dalam tahap penyidikan umum dengan menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, proses penetapan tersangka masih terus berjalan dan belum ada individu yang secara spesifik dijerat.
Kasus ini bukanlah isu baru dalam radar KPK. Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, pada Selasa (17/12/2024) lalu, mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada pihak yang tidak semestinya. “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari sebagian dana itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebih seperti itu,” ujar Rudi kepada wartawan di Gedung KPK. Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan-yayasan yang tidak tepat sasaran. “Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” pungkasnya, mengindikasikan adanya pola penyalahgunaan dana yang terus didalami KPK.