Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Meskipun demikian, lembaga antirasuah tersebut masih enggan membuka identitas para tersangka kepada publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penelusuran kasus ini santer mengarah pada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, yang berinisial MC. Ia diduga kuat menerima gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp 17 miliar, terkait dengan proses pengadaan tersebut.
“Sudah ada tersangka. Ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang erat kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6). Pernyataan ini menegaskan fokus penyelidikan pada aspek pengadaan yang melibatkan dana publik.
KPK menegaskan bahwa penyidik masih terus memperdalam kasus ini. Upaya pengumpulan bukti terus dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap berbagai saksi yang terkait. Pada Senin (23/6) lalu, KPK bahkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cucu Riwayati, seorang pejabat pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2020-2021, serta Fahmi Idris dari kelompok kerja unit pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR tahun 2020. Namun, hingga saat ini belum ada kabar mengenai kehadiran keduanya untuk memenuhi panggilan tersebut.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memastikan bahwa kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK ini terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021. Ia dengan tegas membantah adanya keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang menjabat saat ini maupun yang sebelumnya. Siti Fauziah menjelaskan bahwa perkara ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, yang pada masa itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH.
Kondisi Ibu Yang Dianiaya Anaknya di Bekasi: Memar di Kepala dan Badan