RAGAMHARIAN.COM – Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali mengguncang sektor keuangan nasional. Sorotan publik makin tajam setelah Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan pernyataan terbuka. Ia menyebut bahwa perkara ini bukan hanya soal pelanggaran hukum oleh pelaku di sektor swasta, tetapi juga mencerminkan lemahnya integritas sejumlah oknum pejabat perbankan dalam menjalankan kewenangan mereka.
Dalam keterangan resminya pada Jumat, 23 Mei 2025, Prasetyo Hadi menilai bahwa pengungkapan kasus Sritex merupakan indikator bahwa penegakan hukum di Indonesia tengah berjalan secara serius. Ia menyebut bahwa perkara ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam membersihkan praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor keuangan dan perbankan.
“Ini membuktikan bahwa kita sungguh-sungguh dalam menindak tindak pidana, salah satunya korupsi yang berdampak besar seperti ini,” ujarnya.
Prasetyo juga menggarisbawahi bahwa kasus ini menyingkap praktik keliru dalam proses penyaluran kredit oleh pihak bank. Ia menyesalkan fakta bahwa terdapat oknum perbankan yang dengan sengaja mengabaikan prosedur kredit dan menyalahgunakan jabatan mereka, sehingga memperbesar risiko kerugian.
“Fakta yang muncul cukup mengejutkan, bahwa masih ada pihak di lingkungan perbankan yang tidak menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Akibat dari penyimpangan ini, operasional PT Sritex disebut mengalami hambatan serius. Selain merusak reputasi perusahaan, efek dominonya juga dirasakan langsung oleh ribuan pekerja yang menggantungkan hidup pada perusahaan tekstil tersebut. Tak kurang dari 10.000 karyawan berpotensi terdampak.
“Perusahaan tidak bisa berjalan optimal, dan imbasnya sangat nyata bagi para pekerja,” lanjut Prasetyo.
Dampak ekonomi yang ditimbulkan dari kasus ini tidaklah kecil. Selain mengganggu roda bisnis perusahaan yang sudah dikenal di pasar internasional, kerugian negara juga ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini berdasarkan jumlah kredit yang digelontorkan secara tidak sah oleh dua lembaga perbankan kepada PT Sritex dan entitas anak perusahaannya.
Mensesneg Prasetyo juga meminta dukungan publik terhadap Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini. Ia mengingatkan bahwa upaya hukum seperti ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan sosial dan kesadaran bersama.
“Ini bukan perkara kecil. Sritex selama ini menjadi andalan dalam industri tekstil nasional. Dukungan masyarakat terhadap Kejagung sangat dibutuhkan agar proses hukum berjalan tuntas,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
-
Dicky Syahbandinata (DS) – Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
-
Zainuddin Mappa (ZM) – Mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
-
Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam pemberian kredit senilai Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI tanpa analisis memadai dan di luar prosedur yang seharusnya diterapkan. Kredit tersebut semestinya digunakan sebagai modal kerja, namun diduga kuat disalahgunakan sehingga merugikan negara hingga Rp692 miliar.