Korupsi PUPR Sumut: Bobby Nasution Terancam Diperiksa? Update Terbaru!

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidikan Korupsi PUPR Sumut Meluas: KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Gubernur Bobby Nasution

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Pemanggilan ini akan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025. “Jika ditemukan keterkaitan, baik itu berupa aliran uang maupun adanya perintah, pemanggilan pasti akan kami lakukan, termasuk terhadap gubernur,” tegas Asep, menekankan bahwa keterlibatan tidak selalu harus dalam bentuk penerimaan uang secara langsung.

Asep lebih lanjut menjelaskan bahwa KPK akan menelusuri secara menyeluruh aliran dana yang diduga berasal dari praktik suap dalam kasus ini. Penelusuran ini mencakup dugaan uang yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk gubernur atau pejabat lainnya. Untuk memastikan transparansi dan akurasi, KPK telah berkoordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak setiap pergerakan dan perpindahan tangan uang tersebut. “Kami tidak akan mengecualikan siapa pun dalam proses penyidikan ini,” imbuhnya, menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Kasus ini sendiri bermula dari sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan berhasil menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto, PPK di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara; serta dua pihak pemberi suap, yakni M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.

Akhirun dan Rayhan diduga berperan sebagai pihak pemberi suap untuk mengamankan dua proyek besar, masing-masing di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Di sisi lain, Topan dan Rasuli ditetapkan sebagai penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, sementara Haliyanto diduga menerima suap dari proyek yang berada di bawah Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Asep merinci bahwa penyelidikan dimulai dari informasi awal mengenai penarikan uang sekitar Rp 2 miliar. Dana ini diduga berasal dari Akhirun (Direktur Utama PT DNG) dan Rayhan (Direktur PT RN), yang direncanakan untuk dibagikan kepada Topan, Rasuli, dan Haliyanto. Tujuannya adalah untuk memastikan Akhirun dan Rayhan mendapatkan proyek pembangunan jalan. Berbekal informasi ini, KPK segera melakukan pemantauan intensif dan pengumpulan data lanjutan. Dari hasil penelusuran, ditemukan dua proyek pembangunan jalan strategis di Sumatera Utara yang menjadi objek suap. Proyek pertama berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai Rp 61,8 miliar.

Sementara itu, proyek kedua yang juga menjadi fokus dugaan korupsi terletak di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Proyek ini mencakup preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta kegiatan rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

Total nilai keseluruhan proyek jalan yang diduga melibatkan praktik suap ini mencapai Rp 231,8 miliar. “Melihat besarnya nilai proyek dan adanya pergerakan uang yang mencurigakan, kami memutuskan untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” terang Asep dalam konferensi pers yang sama.

Dalam modusnya, Asep membeberkan bahwa Akhirun dan Rayhan mentransfer sejumlah uang kepada Rasuli dengan tujuan memuluskan jalan mereka mendapatkan proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Rasuli, yang bertindak atas perintah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan, diduga kuat sengaja memastikan penunjukan Akhirun sebagai rekanan atau penyedia proyek. Proses ini disinyalir melanggar mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Alur kecurangan ini sudah berlangsung sejak April, padahal proyek pembangunan jalan tersebut baru direncanakan untuk dilelang pada Juni 2025. Akhirun bahkan menginstruksikan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan tim UPTD dalam menyiapkan kebutuhan teknis e-catalog. Berbagai upaya manipulasi dilakukan agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel. Untuk proyek lain, mereka bahkan menyepakati jeda penayangan sekitar satu minggu guna menghindari kecurigaan. Lebih lanjut, diduga ada penerimaan uang lainnya oleh Topan dari Akhirun dan Rayhan melalui perantara.

Sementara itu, untuk proyek kedua yang berada di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, perusahaan milik Akhirun dan Rayhan juga telah berhasil mendapatkan pekerjaan. Asep mengungkapkan bahwa Haliyanto, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, diduga menerima suap sebesar Rp 120 juta dari Akhirun dan Rayhan. Penerimaan uang ini terungkap berlangsung dalam periode Maret 2024 hingga Juni 2025. Sebagai imbalan, Haliyanto diduga telah memanipulasi proses e-catalog, sehingga PT DNG dan PT RN secara tidak sah terpilih sebagai pelaksana proyek tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi ini dan tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pihak yang terbukti terlibat.

Berita Terkait

Kerjasama Kejaksaan Agung & Operator Soal Penyadapan: Ada Apa?
Kuota Impor Sapi Dibebaskan: Apa Dampaknya Bagi Harga Daging?
OTT KPK: Topan Ginting, Orang Dekat Bobby Nasution, Terjaring!
Golkar Bereaksi! Kaji Putusan MK: Pemilu Nasional & Daerah Dipisah?
Putusan MK: Pemilu Nasional & Lokal Terpisah, Reaksi Berbeda
MK Putuskan Pemisahan Pemilu: PKS Desak DPR Revisi UU Segera
Geger Putusan MK! Reaksi DPR Soal Pemilu Serentak 2024
Pernyataan Bersama Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Soal Iran-Israel

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 04:18 WIB

Kerjasama Kejaksaan Agung & Operator Soal Penyadapan: Ada Apa?

Minggu, 29 Juni 2025 - 02:05 WIB

Kuota Impor Sapi Dibebaskan: Apa Dampaknya Bagi Harga Daging?

Minggu, 29 Juni 2025 - 01:09 WIB

OTT KPK: Topan Ginting, Orang Dekat Bobby Nasution, Terjaring!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:39 WIB

Korupsi PUPR Sumut: Bobby Nasution Terancam Diperiksa? Update Terbaru!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:30 WIB

Golkar Bereaksi! Kaji Putusan MK: Pemilu Nasional & Daerah Dipisah?

Berita Terbaru

Home And Garden

Rahasia Warna Interior: Nyaman vs. Sempit? Panduan Lengkap!

Minggu, 29 Jun 2025 - 04:32 WIB

Politics

Kerjasama Kejaksaan Agung & Operator Soal Penyadapan: Ada Apa?

Minggu, 29 Jun 2025 - 04:18 WIB

Entertainment

Ejen Ali The Movie 2: Terungkap! Makna Tersembunyi Post-Credit Scene

Minggu, 29 Jun 2025 - 03:58 WIB

Uncategorized

Bunga Pagi: 7 Tanaman Hias yang Membuka Diri di Mentari

Minggu, 29 Jun 2025 - 03:30 WIB