Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengambil langkah tegas dengan menahan tiga individu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi investasi jumbo. Kasus ini melibatkan penyaluran dana dari PT Metro Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) kepada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya, yang terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2023.
Identitas para tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah DSW, yang menjabat sebagai Direktur PT MDI Ventures; IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia; dan ETPLT, eks Direktur PT Tani Group Indonesia. Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menunjukkan kompleksitas dan keseriusan kasus ini.
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Senin (28/7), dengan pengumuman resmi dirilis sehari setelahnya, Selasa (29/7), seperti dikutip dari keterangan resmi Kejari Jaksel. Sebagai bagian dari proses hukum, para tersangka akan ditahan selama dua puluh hari, terhitung sejak penahanan hingga Sabtu (16/8). ETPLT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, sementara IAS dan DSW mendekam di Rutan Salemba.
Nilai investasi yang diduga menjadi objek praktik korupsi ini terbilang fantastis. Selama kurun waktu empat tahun (2019-2023), total pencairan dana dari MDI Ventures dan BRI Ventures kepada PT TaniHub Group dan afiliasinya mencapai US$25 juta, atau setara dengan Rp409 miliar.
Penyidikan oleh Kejari Jakarta Selatan masih terus bergulir untuk menelusuri kasus ini lebih dalam, termasuk melacak dugaan keterlibatan pihak lain. Sebelum menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi kunci, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita sejumlah barang bukti relevan untuk memperkuat dakwaan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terungkap peran masing-masing tersangka. DSW, selaku Direktur PT MDI Ventures, diduga kuat terlibat dalam persetujuan pencairan dana investasi yang dilakukan secara melawan hukum. Sementara itu, IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia, bersama ETPLT, eks Direktur di perusahaan yang sama, diduga kuat melakukan manipulasi data perusahaan secara sistematis untuk menarik dan memperoleh investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures.
Untuk diketahui, TaniHub merupakan platform agritech dan e-commerce yang inovatif, didirikan dengan tujuan mulia untuk menghubungkan petani langsung dengan konsumen, memfasilitasi jual beli produk pertanian. Pendanaan yang menjadi sorotan dalam kasus ini berasal dari MDI Ventures, sebuah perusahaan modal ventura terkemuka yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Telkom Group.