KPK Bongkar Modus Pemerasan Kemenaker: RPTKA Jadi Alat Peras?

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Bongkar Modus Pemerasan Pengurusan RPTKA di Kemenaker: Oknum Manfaatkan Celah Perizinan hingga Tarik Tarif Puluhan Miliar Rupiah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membongkar modus operandi canggih yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Modus ini secara sistematis memanfaatkan celah birokrasi demi keuntungan pribadi.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, para tersangka secara licik memanfaatkan celah dalam sistem pembuatan RPTKA untuk meminta sejumlah uang dari para agen atau pengurus Tenaga Kerja Asing (TKA). Celah ini, jelas Budi pada Kamis, 5 Juni 2025, khususnya ditemukan dalam proses wawancara dan verifikasi data yang seharusnya menjadi bagian integral dari pengajuan RPTKA.

Normalnya, setelah pengajuan data TKA secara daring, sistem akan melakukan verifikasi kelengkapan. Jika data tidak lengkap, pemberitahuan akan diberikan dalam waktu lima hari kerja. Namun, inilah titik krusial yang dimanfaatkan: apabila perbaikan tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, pengajuan harus diulang dari awal. Kondisi inilah yang dijadikan ladang pemerasan oleh oknum-oknum di Kemenaker.

Para agen TKA dipaksa memberikan sejumlah uang kepada oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan (Ditjen Binapenta) demi kepastian persetujuan RPTKA mereka. Mereka yang telah menyetor uang, contohnya saat syarat administrasi tak lengkap, tidak akan menerima pemberitahuan secara *online*, melainkan melalui pesan pribadi via Aplikasi perpesanan WhatsApp dari para oknum. Cara ini memungkinkan mereka segera melengkapi kekurangan.

Sebaliknya, bagi agen yang menolak menyerahkan uang, tidak ada pemberitahuan sama sekali mengenai status kelengkapan data mereka. Ini mendorong agen untuk mendatangi para oknum tersebut, menanyakan alasan perizinan mereka belum ada kabar. Dari sinilah rantai pemerasan terkuak. Oknum staf terbawah, atas perintah atasan mereka secara berjenjang hingga ke level Direktur Jenderal, menentukan tarif yang harus dipungut agar izin RPTKA bisa diterbitkan. Proses permintaan uang ini pun terjadi dengan dalih agar RPTKA bisa segera keluar.

Tak hanya itu, oknum di Kemenaker juga memanfaatkan celah lain: ancaman denda bagi TKA yang terlambat ditempatkan karena RPTKA yang tak kunjung terbit. Denda harian yang cukup besar ini menjadi tekanan tambahan bagi para agen, memaksa mereka memenuhi permintaan uang dari oknum tersebut. Modus operandi inilah yang secara sistematis digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Total uang yang diduga diterima para tersangka dari praktik pemerasan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp53 miliar.

Kedelapan tersangka tersebut adalah:
* SH, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta).
* HYT, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta.
* WP, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
* DA, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
* GW, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian pada Dirjen Binapenta.
* Serta tiga staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yaitu PCW, JS, dan AE.

Berita Terkait

Suami Bunuh IRT di Serang, Rekayasa Perampokan Terbongkar
Dicekal! 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker Tak Bisa Kabur
BI Kepri Sikat Uang Palsu: 1.045 Lembar Diamankan!
Pembunuhan Sadis Pemilik Toko Sembako Bekasi: Fakta Mengejutkan Terungkap
Pembunuhan Koh Alex Pondok Gede: Terungkap! Motif, Kronologi, Fakta Baru
Yoni Dores Penjarakan Lesti? Laporan Polisi Soal Video YouTube!
Kasus Vadel Badjideh Dilimpahkan ke Kejaksaan: Fakta Terbaru
Buron Kasus Pembunuhan Koh Alex, Akan Kabur ke Batam?

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:44 WIB

Suami Bunuh IRT di Serang, Rekayasa Perampokan Terbongkar

Jumat, 6 Juni 2025 - 05:34 WIB

Dicekal! 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker Tak Bisa Kabur

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:25 WIB

KPK Bongkar Modus Pemerasan Kemenaker: RPTKA Jadi Alat Peras?

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:23 WIB

BI Kepri Sikat Uang Palsu: 1.045 Lembar Diamankan!

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pembunuhan Sadis Pemilik Toko Sembako Bekasi: Fakta Mengejutkan Terungkap

Berita Terbaru

Society Culture And History

Wukuf di Arafah: Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 16:04 WIB

Finance

Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex, Dicekal!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 15:53 WIB

Family And Relationships

Ramalan Zodiak Minggu Ini 8 Juni 2025: Cinta, Karir & Keuangan

Sabtu, 7 Jun 2025 - 15:43 WIB

Autos

Bahaya Ban Serep: Jangan Gunakan Terlalu Lama!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 15:28 WIB