KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Tambang Nikel Raja Ampat: Tata Kelola dan Ekspor Jadi Sorotan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengarahkan fokusnya pada dugaan praktik korupsi yang menyelimuti aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan tata kelola sumber daya alam yang bersih dan akuntabel.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK sedang mendalami masalah ini melalui serangkaian kajian. Menurut Setyo, kegiatan di lapangan telah dilakukan untuk memetakan potensi-potensi penyimpangan yang ada di Raja Ampat. Hasil kajian ini nantinya akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait, dengan harapan dapat menjadi dasar bagi langkah mitigasi yang efektif terhadap potensi masalah di sektor pertambangan nikel.
Penelusuran di Raja Ampat ini bukan tanpa dasar. Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah melakukan kajian mendalam mengenai nikel pada tahun 2023. Dari kajian komprehensif tersebut, KPK berencana untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, khususnya pada area-area yang masih menunjukkan kerawanan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan detail mengenai kajian tahun 2023 tersebut. Melalui Direktorat Monitoring, kajian itu menitikberatkan pada dua aspek krusial: tata kelola nikel dan isu ekspor nikel. Hal ini menunjukkan pendekatan holistik KPK dalam mengurai benang kusut masalah pertambangan.
Dalam aspek tata kelola nikel, KPK menemukan potensi kerawanan korupsi yang membentang dari hulu hingga hilir. Indikasi penyimpangan meliputi mekanisme perizinan yang tidak sesuai standar peraturan perundang-undangan, serta kegiatan penambangan di kawasan hutan yang berlangsung tanpa izin sah. Selain itu, pendataan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang juga dinilai belum memadai, berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan finansial di kemudian hari.
Sementara itu, di sektor ekspor nikel, KPK mengidentifikasi permasalahan legalitas yang berpotensi menjadi celah korupsi. Lemahnya pengawasan yang tidak terintegrasi dalam pengaturan, ditambah dengan mekanisme verifikasi ekspor yang kurang transparan dan akuntabel, menjadi fokus perhatian. Penelusuran teknis terkait ekspor ini pun terus digali untuk mengungkap praktik-praktik ilegal.
Seiring dengan upaya penelusuran KPK, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas terkait tambang nikel di Raja Ampat. Merespons gelombang kritik dari masyarakat dan instruksi langsung dari Presiden, empat dari lima perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 10 Juni 2025, mengumumkan pencabutan IUP milik PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham, menandai komitmen pemerintah dalam menata ulang sektor pertambangan.
Langkah-langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dan KPK dalam memberantas korupsi dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.