KPK Periksa Pejabat BI Terkait Dugaan Korupsi Dana Program Sosial
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rabu, 18 Juni 2025, tiga pejabat Bank Indonesia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka adalah Nita Ariesta Moelgini (Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial), Puji Widodo (Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2), dan Pribadi Santoso (Kepala Departemen Keuangan). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran seluruh saksi dari Bank Indonesia tersebut.
Pemeriksaan difokuskan pada keterlibatan ketiga pejabat dalam rapat-rapat yang membahas penyaluran dana program sosial. Penyidik KPK mendalami keterangan mereka terkait keikutsertaan dan pemahaman mereka mengenai isi rapat tersebut. Budi Prasetyo menjelaskan, “Didalami terkait dengan keikutsertaan dan pengetahuannya mengenai isi dari rapat-rapat yang membahas tentang penyaluran dana.”
Selain pejabat BI, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), pada hari yang sama. Namun, hanya Satori yang memenuhi panggilan. Heri Gunawan berhalangan hadir karena alasan sakit. Budi menambahkan, Satori dimintai keterangan terkait keterkaitannya dengan program sosial di Bank Indonesia.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial (CSR) dari BI dan OJK. Direktur Penyidikan KPK (saat itu Asep Guntur Rahayu) mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas. Dana CSR tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial yang telah ditetapkan.
Asep Guntur Rahayu (dalam keterangan sebelumnya pada 18 September 2024) menjelaskan, “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi.” Ia menekankan bahwa penggunaan dana sesuai peruntukannya akan mencegah masalah ini.
Kasus dugaan korupsi dana program sosial BI dan OJK ini terus bergulir, dengan KPK terus melakukan investigasi dan pemeriksaan saksi-saksi kunci. Proses hukum akan berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Kode Pemerasan Berdalih Izin Tenaga Kerja Asing