KPK Periksa Gubernur Khofifah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Jumat, 20 Juni 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur periode 2019-2022. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan Khofifah, yang menjabat Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 dan kembali terpilih pada Pilkada 2024 serta dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Bersamaan dengan Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa.
Dugaan keterlibatan Khofifah semakin mencuat setelah pemeriksaan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, pada Kamis, 19 Juni 2025. Kusnadi, usai diperiksa, secara tersirat menyatakan bahwa kepala daerah pasti mengetahui proses pengurusan dana hibah tersebut. Meskipun enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanya mengenai pemanggilan Khofifah, pernyataannya menimbulkan spekulasi publik. Ia hanya menyatakan, “Oh saya tidak berharap apa-apa,” mengenai hal tersebut.
Kasus korupsi dana hibah ini telah menjerat 21 tersangka. KPK telah menetapkan empat tersangka penerima dana hibah, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai pemberi dana hibah terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. Pemeriksaan Khofifah diharapkan dapat mengungkap perannya dalam kasus ini dan memberikan gambaran lebih lengkap terkait aliran dana hibah tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau publik mengingat besarnya jumlah tersangka yang terlibat.