KPK Tetapkan Khalid Basalamah Tersangka Korupsi Kuota Haji?

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 23 Juni 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Khalid Basalamah, pendiri Uhud Tour, sebuah biro perjalanan haji dan umrah, terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi seputar pengetahuan Basalamah mengenai pengelolaan ibadah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyatakan bahwa Basalamah kooperatif. Budi menambahkan bahwa keterangan Basalamah sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini. Ia pun mengimbau pihak-pihak lain yang terkait untuk menunjukkan sikap kooperatif yang sama dan memenuhi panggilan KPK guna mempercepat proses penyelidikan. Kejelasan kasus dugaan korupsi kuota haji ini, menurut Budi, sangat bergantung pada kerja sama semua pihak yang terlibat.

Kasus dugaan jual beli kuota haji 2024 masih dalam tahap penyelidikan. KPK menegaskan akan meminta keterangan dari semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut dan akan memberikan pembaruan informasi terkait perkembangannya. Saat ini, KPK telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Namun, detail temuan sementara masih dirahasiakan karena penyelidikan masih berlangsung.

Dugaan penyelewengan kuota haji 2024 bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk menyusul temuan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR yang menemukan sejumlah masalah krusial dalam penyelenggaraan haji di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Rapat paripurna DPR pada 4 Juli 2024 resmi membentuk Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah.

Pansus Haji DPR mendapati bahwa Kemenag diduga melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024. Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, menjelaskan pelanggaran terjadi saat Kemenag merinci kuota haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan. Kemenag membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 slot untuk haji reguler dan 10.000 slot untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan kuota jemaah haji 2024 sebanyak 241.000 jemaah (221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus).

Khumar Mahendra berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: KPK Dimungkinkan Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Berita Terkait

Nadiem Diperiksa 12 Jam: Lelahnya Mendalam, Kasus Apa?
Geger! Iran Serang Pangkalan Udara AS di Qatar, Al Udeid Dibombardir?
Tunda Utang Luar Negeri! Program 3 Juta Rumah Bagaimana Nasibnya?
Trump Panik! Iran Ancam Selat Hormuz, Harga Minyak Bisa Meledak?
AS Serang Iran: Reaksi Dunia Internasional, Dampak Mengerikan?
Analisis Citra Satelit: Serangan Amerika Serikat Gagal Hancurkan Nuklir Iran
Korupsi Gratifikasi MPR: KPK Umumkan Tersangka, Siapa?
Mayjen Edwin Adrian: Panglima Paspampres Baru Era Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 04:20 WIB

Nadiem Diperiksa 12 Jam: Lelahnya Mendalam, Kasus Apa?

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:00 WIB

Geger! Iran Serang Pangkalan Udara AS di Qatar, Al Udeid Dibombardir?

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:31 WIB

Tunda Utang Luar Negeri! Program 3 Juta Rumah Bagaimana Nasibnya?

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:25 WIB

Trump Panik! Iran Ancam Selat Hormuz, Harga Minyak Bisa Meledak?

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:05 WIB

AS Serang Iran: Reaksi Dunia Internasional, Dampak Mengerikan?

Berita Terbaru

Technology

Samsung Galaxy A14 5G Lebih Murah dari A15 5G? Cek Harganya!

Selasa, 24 Jun 2025 - 05:00 WIB

Technology

Vivo Y29t 5G: Baterai 6000 mAh + Sertifikasi Militer, Harga?

Selasa, 24 Jun 2025 - 04:30 WIB

Politics

Nadiem Diperiksa 12 Jam: Lelahnya Mendalam, Kasus Apa?

Selasa, 24 Jun 2025 - 04:20 WIB

Fashion And Style

Rahasia Shade Foundation: 4 Trik Makeup Flawless & Tahan Lama

Selasa, 24 Jun 2025 - 04:05 WIB