Ragamharian.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Khalid Basalamah, pendiri Uhud Tour, sebuah biro perjalanan haji dan umrah, terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi seputar pengetahuan Basalamah mengenai pengelolaan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyatakan bahwa Basalamah kooperatif. Budi menambahkan bahwa keterangan Basalamah sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini. Ia pun mengimbau pihak-pihak lain yang terkait untuk menunjukkan sikap kooperatif yang sama dan memenuhi panggilan KPK guna mempercepat proses penyelidikan. Kejelasan kasus dugaan korupsi kuota haji ini, menurut Budi, sangat bergantung pada kerja sama semua pihak yang terlibat.
Kasus dugaan jual beli kuota haji 2024 masih dalam tahap penyelidikan. KPK menegaskan akan meminta keterangan dari semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut dan akan memberikan pembaruan informasi terkait perkembangannya. Saat ini, KPK telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Namun, detail temuan sementara masih dirahasiakan karena penyelidikan masih berlangsung.
Dugaan penyelewengan kuota haji 2024 bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk menyusul temuan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR yang menemukan sejumlah masalah krusial dalam penyelenggaraan haji di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Rapat paripurna DPR pada 4 Juli 2024 resmi membentuk Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah.
Pansus Haji DPR mendapati bahwa Kemenag diduga melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024. Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, menjelaskan pelanggaran terjadi saat Kemenag merinci kuota haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan. Kemenag membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 slot untuk haji reguler dan 10.000 slot untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan kuota jemaah haji 2024 sebanyak 241.000 jemaah (221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus).
Khumar Mahendra berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: KPK Dimungkinkan Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas