KPU Bakal Kaji Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada Dihelat Terpisah

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Era Baru Demokrasi: KPU Hormati Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal untuk 2029

Jakarta – Perubahan signifikan dalam sistem Pemilu Indonesia akan segera terwujud. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting, Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang secara tegas memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Keputusan historis ini dipastikan akan mengakhiri model “Pemilu 5 kotak” yang dikenal selama ini, mulai dari Pemilu 2029.

Menyikapi putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan penghormatan penuh. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan komitmen lembaganya untuk mempelajari secara detail implikasi dari putusan ini. “Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” ujar Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025.

Menurut tafsir MK, pemilu nasional mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pasangan presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal akan meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten, atau kota, serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (pilkada). Dengan pemisahan ini, kompleksitas “Pemilu 5 kotak” yang kerap menimbulkan kerumitan bagi pemilih dan penyelenggara dipastikan tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029 mendatang.

Afifuddin sendiri mengakui bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara serentak sebelumnya kerap merepotkan KPU. Tahapan yang beririsan dan bersamaan secara teknis memang menuntut KPU untuk bekerja ekstra. Oleh karena itu, putusan MK ini dinilai patut dipertimbangkan sebagai langkah strategis dalam menyederhanakan proses demokrasi di Tanah Air.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini sendiri telah diketok pada Kamis, 26 Juni 2025. MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dari pemilu tingkat daerah atau lokal. Lebih lanjut, MK menetapkan bahwa pemilu lokal wajib diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional.

Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan, menjelaskan rasionalisasi di balik pemisahan ini. Ia menekankan bahwa penentuan keserentakan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, sekaligus memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak suaranya sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti bahwa pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu lokal menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan pasca hasil pemilu nasional. Dalam rentang waktu yang sempit itu, hakim menilai pelaksanaan pemilu yang serentak menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu-isu nasional, sehingga fokus terhadap isu lokal menjadi terpecah.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan Editor: Beragam Respons atas Putusan MK Memisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

Berita Terkait

Pernyataan Bersama Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Soal Iran-Israel
Anwar Ibrahim Dorong Perdamaian Timur Tengah: Jaminan Palestina Negara Berdaulat
Aptrindo: Penertiban ODOL Kacau! Regulasi Tak Jelas, Keadilan Dipertanyakan
Nadiem Makarim Dicekal: Alasan Kejagung Bikin Geger!
Nadiem Dicekal! Kejagung Usut Proyek Laptop Rp 9,9 T?
RUU TNI Ditolak: Militer Buru Dalang Petisi, Isu Gerakan Dibayar Mencuat!
Urus Sertifikat Tanah Akhir Pekan? Bisa! Ini Kata Kementerian ATR/BPN
Prabowo Jemput Anwar Ibrahim di Halim: Pertanda Hubungan Semakin Erat?

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:33 WIB

Pernyataan Bersama Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Soal Iran-Israel

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:28 WIB

Anwar Ibrahim Dorong Perdamaian Timur Tengah: Jaminan Palestina Negara Berdaulat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:59 WIB

KPU Bakal Kaji Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada Dihelat Terpisah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 01:07 WIB

Aptrindo: Penertiban ODOL Kacau! Regulasi Tak Jelas, Keadilan Dipertanyakan

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:40 WIB

Nadiem Makarim Dicekal: Alasan Kejagung Bikin Geger!

Berita Terbaru

Entertainment

The Batman 2: Skenario Selesai, Gotham Terancam!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 12:40 WIB

Public Safety And Emergencies

Gempa Kolaka Timur: Susulan Gempa Besar 5 Bulan Lalu Guncang Lagi

Sabtu, 28 Jun 2025 - 12:33 WIB

Technology

Samsung Galaxy M36: Chipset Exynos 1380 & AI Canggih!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 12:26 WIB

Food And Drink

Ini 3 Jenis Bumbu Dasar yang Biasa Digunakan untuk Memasak

Sabtu, 28 Jun 2025 - 12:19 WIB

Family And Relationships

Jennifer Jill Cerita Anak Usir Ajun Prawira: Kalau Cinta, Nikahi Ibu Saya!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 12:11 WIB