BEKASI, RAGAMHARIAN.COM – Video seorang pemuda menganiaya ibu kandungnya di Bekasi viral di media sosial. Setelah ditelusuri, pelaku berinisial Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) ditangkap aparat kepolisian pada hari yang sama. Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan sepele, permintaan pelaku agar sang ibu meminjamkan sepeda motor ke tetangga ditolak.
Peristiwa terjadi di halaman rumah korban di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Kamis (19/6/2025).
Polda Metro Jaya mengungkapkan, pelaku awalnya meminta ibu berinisial M untuk meminjamkan motor dari tetangga sekitar pukul 12.30 WIB. Namun, sang ibu menolak.
“Tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun beruntung tidak mengenai korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (23/6/2025) dikutip dari Antara.
Kasus Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Korban Didampingi Psikolog
Setelah itu, pelaku mengambil sandal, mendekati ibunya, dan memukul kepala korban lebih dari lima kali hingga jatuh.
Ia juga menarik kerudung korban menggunakan tangan kanannya, sebelum korban berdiri dan keluar dari pekarangan rumah ke arah samping.
Tak berhenti, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah pisau dari dapur, lalu menuju teras dan menodongkan pisau ke arah ibunya.
“Lalu, tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah (TKP),” ujar Kombes Ade Ary.
Dalam situasi tersebut, pelaku melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh adiknya di depan sang ibu.
Beberapa menit kemudian, seorang saksi berinisial J bersama dua petugas sekuriti komplek datang ke lokasi dan segera mengamankan tersangka.
Ibu di Bekasi Dianiaya Anak Kandung, Pelaku Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara
Ia kemudian dibawa ke Polsek Rawalumbu, lalu diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Video kejadian yang sempat direkam warga beredar luas di media sosial dan menuai kecaman publik di kolom komentar. Polisi kini menahan pelaku dan tengah memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.