Ragamharian.com – , Jakarta – Polisi menangkap artis berinisial MR atas dugaan pemerasan yang dilakukan kepada pasangan sesama jenisnya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar M. Firdaus mengatakan pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka jika tidak memenuhinya.
“Korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim,” ujar Firdaus seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Firdaus, pelaku MR berprofesi sebagai artis sinetron. Pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama dua bulan. Namun, beberapa waktu terakhir, pelaku merasa cemburu kepada korban karena dia diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Karena kesal, pelaku pun memeras korban dan mengancam menyebarkan video persetubuhan mereka.
Polisi Sita Enam Video Syur
Polisi menangkap MR di kamar indekosnya yang di Jalan Telkom Harjamukti, Depok. Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti. “Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Firdaus.
Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.
Pilihan Editor: Rincian Rp 1,3 Triliun yang Disita dari Musim Mas dan Permata Hijau