Polda Metro Jaya Ungkap Barang Bukti Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan
Hari Selasa, 29 Juli 2025, Polda Metro Jaya merilis sejumlah barang bukti terkait kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan meninggal di kamar kosnya pada 8 Juli 2025. Rilis ini berbarengan dengan pengumuman hasil penyelidikan yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pukul 15.30 WIB. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Barang bukti yang disita dan ditampilkan antara lain lakban kuning, plastik bening dari koper merah, gelas kaca, plastik lainnya, dan kantong plastik kresek bening. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti elektronik berupa flashdisk dan laptop. Temuan ini menjadi fokus perhatian publik menyusul penyelidikan intensif yang telah dilakukan.
Sebelumnya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi telah menjelaskan kondisi ADP saat ditemukan: wajah tertutup plastik, terlilit lakban kuning di tempat tidur, dan tertutup selimut. Ia mengenakan kaos dan celana pendek. Keterangan ini telah disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menambahkan keterangan penting terkait lakban kuning. Berdasarkan keterangan istri korban, lakban tersebut dibeli bersama di Yogyakarta pada bulan Juni. Lakban serupa juga ditemukan di rumah korban di Yogyakarta dan akan diserahkan sebagai pembanding. Menariknya, menurut keterangan rekan kerja dan atasan ADP, lakban kuning tersebut sering digunakan oleh pegawai Kemlu untuk menandai barang bawaan saat bertugas ke luar negeri, karena warnanya yang mencolok memudahkan identifikasi di bandara. Kondisi lakban di TKP menunjukkan bonggolnya masih menempel di leher kiri korban saat ditemukan.
Sementara itu, muncul dugaan dari psikolog forensik bahwa kasus ini tidak mengandung unsur pidana. Pengumuman resmi hasil autopsi dan penyelidikan lengkap dari Polda Metro Jaya diharapkan memberikan kejelasan atas kematian diplomat muda ini. Publik menantikan hasil konferensi pers untuk mengetahui kesimpulan investigasi dan menjawab pertanyaan seputar penyebab kematian Arya Daru Pangayunan.