Berikut adalah artikel berita yang telah ditingkatkan:
Kejagung Dalami Peran Stafsus Nadiem Makarim dalam Skandal Pengadaan Laptop Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kini, penyidik Jampidsus Kejagung secara intensif menggali peran dan kewenangan staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam proyek senilai triliunan rupiah tersebut.
Penyelidikan mendalam ini berpusat pada keterkaitan dan kewenangan tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim dalam proses pengadaan laptop yang diduga bermasalah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu (11/6), bahwa staf khusus bertugas memberikan analisis teknis, saran, dan pandangan. “Penyidik ingin mendalami apa kaitan antara kedudukan posisi mereka sebagai staf khusus dengan proses pengadaan *Chromebook* ini,” tegas Harli, menekankan pentingnya mengungkap sejauh mana peran mereka.
Ketiga mantan staf khusus yang tengah menjadi sorotan adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Fiona Handayani telah menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi pada Selasa (10/6) lalu, yang berlangsung hampir 12 jam. Melalui pengacaranya, Indra Haposan Sihombing, Fiona menyatakan pemeriksaan tersebut belum usai dan akan dilanjutkan pada Jumat (13/6) mendatang. Sementara itu, Jurist Tan, yang seharusnya diperiksa pada Rabu (11/6) ini, tidak hadir dan meminta penundaan hingga Selasa (17/6). Adapun Ibrahim Arief dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (12/6) besok.
Harli Siregar menambahkan, pemeriksaan intensif terhadap ketiganya sangat krusial untuk mengurai benang merah proses pengadaan. Penyidik ingin memastikan apakah staf khusus memiliki kewenangan dalam proses pengadaan atau hanya sebatas memberikan saran dan pandangan. “Pemeriksaan intensif ini penting untuk menggali pihak-pihak mana yang patut dimintai pertanggungjawaban terkait dengan proses pengadaan ini,” pungkas Harli, menegaskan upaya Kejagung mencari kejelasan peran setiap individu.
Sebagai bagian dari proses hukum, kediaman Fiona, Jurist, dan Ibrahim sebelumnya telah digeledah oleh Kejagung. Absennya mereka dari panggilan pemeriksaan pada pekan lalu juga menjadi alasan kuat bagi Kejagung untuk mengeluarkan surat pencegahan agar ketiganya tidak bepergian ke luar negeri, demi memastikan kelancaran penyidikan.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan *Chromebook* di Kemendikbudristek, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 9,9 triliun. Proyek jumbo ini disinyalir bermasalah dan berpotensi besar menyebabkan kerugian negara. Meskipun demikian, hingga kini Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dan masih dalam proses penghitungan pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Menanggapi kasus yang membelit mantan anak buahnya ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelumnya telah angkat bicara. Nadiem menyatakan bahwa pengadaan laptop tersebut merupakan upaya strategis untuk memitigasi *learning loss* atau hilangnya pembelajaran akibat pandemi Covid-19. Ia juga menegaskan bahwa proyek ini dilaksanakan secara transparan dan telah didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.