KPPU Bantah Terlibat Pengadaan Chromebook Pendidikan Tahun 2019-2022
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara tegas membantah keterlibatannya dalam proses pengadaan laptop pendidikan, khususnya Chromebook, periode 2019-2022. Klarifikasi ini dilontarkan sebagai respons atas pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang menyebutkan adanya konsultasi terkait pengadaan tersebut dengan KPPU.
KPPU menekankan bahwa lembaga tersebut tidak pernah dimintakan konsultasi khusus mengenai pengadaan laptop yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung. Meskipun pernah dilibatkan dalam sebuah forum diskusi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 17 Juni 2020, bahasannya sama sekali tidak menyentuh aspek pengadaan laptop pendidikan.
Fokus diskusi saat itu tertuju pada pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui kemitraan dengan pihak swasta. Platform-platform tersebut meliputi manajemen sumber daya sekolah, Guru Penggerak, kurikulum, serta karier siswa dan lulusan. Penting untuk dicatat, pengembangan platform ini tidak melibatkan proses pengadaan barang dan jasa formal karena memanfaatkan teknologi dan aplikasi dari pihak swasta, tanpa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung. Oleh karena itu, proses lelang tidak diterapkan.
Kendati demikian, KPPU tetap memberikan masukan dalam forum tersebut, mengingatkan pentingnya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat. Salah satu catatan penting KPPU adalah potensi munculnya dominasi atau monopoli jika hanya satu mitra yang dipilih untuk setiap platform. Untuk mencegah hal tersebut, KPPU menyarankan seleksi mitra yang terbuka dan kompetitif (competition for the market) guna mendorong efisiensi dan mencegah diskriminasi.
Lebih lanjut, KPPU mengusulkan penyusunan kerangka kebijakan yang jelas, mencakup rencana induk, skema kerja sama, serta pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha untuk menghindari ketimpangan. KPPU juga menekankan pentingnya pengawasan kualitas layanan, penetapan harga, jangka waktu hak monopoli, dan pengaturan sanksi, meskipun dana APBN tidak terlibat secara langsung.
Dengan klarifikasi ini, KPPU berharap informasi yang beredar dapat dipahami dengan tepat, sekaligus menegaskan komitmennya dalam mendukung transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengembangan ekosistem pendidikan berbasis teknologi di Indonesia.