Donald Trump Kembali Berlakukan Larangan Masuk AS: Warga dari 12 Negara Terkena Pembatasan Imigrasi
Pada Rabu (4/6), Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan imigrasi kontroversial yang melarang masuknya warga dari 12 negara ke Amerika Serikat (AS). Langkah ini, yang akan memengaruhi sejumlah negara, termasuk beberapa di Asia Tenggara, sekali lagi menegaskan komitmen Trump terhadap pembatasan ketat terhadap kebijakan perjalanan ke AS.
Pemerintah AS menyatakan bahwa larangan ini diberlakukan demi melindungi negara dari apa yang mereka sebut sebagai ‘teroris asing’. Selain alasan utama tersebut, AS juga menyebut adanya beberapa alasan keamanan lainnya yang tidak diungkap secara rinci dalam pernyataan resmi mereka, memicu spekulasi mengenai dasar penuh kebijakan tersebut.
Dua belas negara yang warganya dikenai larangan masuk secara penuh ke AS meliputi: Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Kebijakan ini secara efektif memblokir seluruh perjalanan dari negara-negara tersebut ke tanah Amerika.
Selain itu, terdapat tujuh negara lain yang warganya akan menghadapi pembatasan masuk secara terbatas. Negara-negara tersebut adalah Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Pembatasan ini mengindikasikan adanya kriteria atau kondisi tertentu yang harus dipenuhi agar warga dari negara-negara ini dapat memasuki AS.
Mengomentari keputusan tersebut, Presiden Trump dengan tegas menyatakan, “Kami tidak akan mengizinkan orang yang ingin menyakiti kami masuk ke negara kami,” seperti yang dikutip dari Reuters. Pernyataan ini menggarisbawahi prioritas keamanan nasional yang menjadi landasan kebijakan imigrasinya.
Larangan perjalanan ini, yang merupakan bentuk keputusan presiden (keppres), akan mulai efektif berlaku pada 9 Juni 2025. Perlu dicatat bahwa visa yang telah diterbitkan sebelum tanggal efektif larangan ini juga akan dicabut, menunjukkan dampak kebijakan yang luas dan retrospektif bagi pemegang visa.
Ini bukanlah kali pertama Donald Trump menerapkan kebijakan larangan semacam ini. Selama periode pertama pemerintahannya, ia pernah mengeluarkan larangan masuk bagi warga dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Kebijakan tersebut juga memicu perdebatan sengit di tingkat nasional dan internasional.
Larangan sebelumnya kemudian dibatalkan oleh pengganti Trump, Presiden Joe Biden, tak lama setelah ia menjabat. Biden secara terbuka menyebut kebijakan pendahulunya itu sebagai “noda bagi nurani AS”, menandakan perubahan arah yang signifikan dalam pendekatan imigrasi dan perjalanan Amerika Serikat.