Lelang KPK: Triumph Speedmaster Milik Sosok Fenomenal Laku Rp 211 Juta

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Sukses Lelang Moge Rafael Alun Trisambodo: Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT Terjual Rp 211 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan aset negara dengan sukses melelang berbagai barang sitaan dari kasus korupsi. Salah satu sorotan utama dalam lelang kali ini adalah satu unit moge (motor gede) mewah, Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT, yang dulunya dimiliki oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Motor ini berhasil terjual dengan harga yang mengesankan, melampaui taksiran awal.

Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT tersebut, yang memiliki harga limit sebesar Rp 207 juta, akhirnya laku dilelang dengan nilai Rp 211 juta. Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiah, mengonfirmasi keberhasilan lelang ini saat ditemui di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta Timur pada 12 Juni lalu. “Ini perkaranya Rafael Alun itu di harga limit Rp 207 juta, lakunya di Rp 211 jutaan. Jadi ini barangnya yang laku,” jelas Syarkiah, dikutip dari Kompas.com.

Setelah lelang, pemenang memiliki tenggat waktu lima hari untuk menyelesaikan pembayaran penuh. Syarkiah menekankan pentingnya pelunasan ini, karena jika terjadi wanprestasi atau kegagalan pembayaran, uang jaminan yang telah disetor akan hangus dan langsung disetorkan ke Kas Negara. “Semoga dilunasi ya, jangan sampai wanprestasi,” imbuhnya, berharap prosesnya berjalan lancar.

Pelelangan moge ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Sebelumnya, pada 8 Januari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rafael Alun.

Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa KPK terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Suparman Nyompa, menyatakan dalam putusannya, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.” Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memiskinkan koruptor.

Berita Terkait

Motor Matik Ngempos di Tanjakan? Atasi dengan Cara Ini!
Ganti Oli Transmisi Ford Fiesta 1.4: Panduan Tanpa Buka Baut!
Kawasaki KLX140R L Rilis di Indonesia: Harga Rp 67 Juta!
Hyundai Palisade Hybrid: Mejeng di IDD PIK 2, Promo Menggoda!
SUV Hybrid 7 Seater Murah? Wuling Almaz Hybrid Bisa Jadi Pilihan!
Benelli Motobi 200 EFI: Gaya Harley, Cicilan Ringan!
Daihatsu Kuasai Pasar! Penjualan Mei Tembus Rekor, Model Ini Terlaris!
Hyundai Palisade Hybrid: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Fitur Unggulan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:38 WIB

Motor Matik Ngempos di Tanjakan? Atasi dengan Cara Ini!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:09 WIB

Ganti Oli Transmisi Ford Fiesta 1.4: Panduan Tanpa Buka Baut!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:21 WIB

Kawasaki KLX140R L Rilis di Indonesia: Harga Rp 67 Juta!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:11 WIB

Hyundai Palisade Hybrid: Mejeng di IDD PIK 2, Promo Menggoda!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:59 WIB

SUV Hybrid 7 Seater Murah? Wuling Almaz Hybrid Bisa Jadi Pilihan!

Berita Terbaru

Finance

Serangan Israel ke Iran: Emas Antam Tembus Rp 2,3 Juta?

Sabtu, 14 Jun 2025 - 17:08 WIB

Finance

Profil & Karier Achmad Ardianto, Direktur Utama Antam

Sabtu, 14 Jun 2025 - 16:59 WIB

Finance

Emas Antam Naik Tajam! Cuan 35,33% Setahun

Sabtu, 14 Jun 2025 - 16:53 WIB

Public Safety And Emergencies

Wayag Tutup Sementara? Raja Ampat Tetap Aman Dikunjungi

Sabtu, 14 Jun 2025 - 16:39 WIB