KPK Sukses Lelang Moge Rafael Alun Trisambodo: Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT Terjual Rp 211 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan aset negara dengan sukses melelang berbagai barang sitaan dari kasus korupsi. Salah satu sorotan utama dalam lelang kali ini adalah satu unit moge (motor gede) mewah, Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT, yang dulunya dimiliki oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Motor ini berhasil terjual dengan harga yang mengesankan, melampaui taksiran awal.
Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT tersebut, yang memiliki harga limit sebesar Rp 207 juta, akhirnya laku dilelang dengan nilai Rp 211 juta. Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiah, mengonfirmasi keberhasilan lelang ini saat ditemui di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta Timur pada 12 Juni lalu. “Ini perkaranya Rafael Alun itu di harga limit Rp 207 juta, lakunya di Rp 211 jutaan. Jadi ini barangnya yang laku,” jelas Syarkiah, dikutip dari Kompas.com.
Setelah lelang, pemenang memiliki tenggat waktu lima hari untuk menyelesaikan pembayaran penuh. Syarkiah menekankan pentingnya pelunasan ini, karena jika terjadi wanprestasi atau kegagalan pembayaran, uang jaminan yang telah disetor akan hangus dan langsung disetorkan ke Kas Negara. “Semoga dilunasi ya, jangan sampai wanprestasi,” imbuhnya, berharap prosesnya berjalan lancar.
Pelelangan moge ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Sebelumnya, pada 8 Januari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rafael Alun.
Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa KPK terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Suparman Nyompa, menyatakan dalam putusannya, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.” Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memiskinkan koruptor.