BEI Targetkan Implementasi *Liquidity Provider* Saham pada Kuartal III-2025
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis implementasi program *Liquidity Provider* (LP) saham akan terlaksana pada kuartal ketiga tahun 2025. Hal ini sejalan dengan proses perizinan sejumlah anggota bursa yang saat ini tengah berlangsung. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa terdapat 13 anggota bursa yang telah menyatakan minat untuk menjadi penyedia likuiditas saham. Rinciannya, delapan anggota bursa berasal dari dalam negeri, sementara lima lainnya merupakan anggota bursa asing.
Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan bahwa dua anggota bursa telah memperoleh persetujuan prinsip untuk mengembangkan sistem LP. Dengan kemajuan ini, BEI menargetkan implementasi penuh program tersebut pada kuartal III-2025. Pernyataan ini disampaikan Jeffrey dalam sesi edukasi wartawan daring pada Kamis, 12 Juni lalu.
Langkah BEI ini didasari oleh Peraturan Nomor II-Q dan Nomor III-Q yang resmi diberlakukan pada 8 Mei 2025. Peraturan II-Q mengatur tentang kegiatan *Liquidity Provider* di bursa, sementara Peraturan III-Q merinci persyaratan dan prosedur permohonan menjadi *Liquidity Provider* saham.
Syarat utama untuk menjadi *Liquidity Provider* meliputi status Anggota Bursa yang aktif (tidak dalam suspensi), Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp100 miliar, serta kepemilikan *Standard Operating Procedure* (SOP) dan sistem internal yang terintegrasi untuk penyampaian kuotasi. Dengan adanya *Liquidity Provider*, diharapkan likuiditas pasar saham Indonesia akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi investor.