Perseteruan Panas Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Memasuki Babak Baru: Syarat Damai yang Mengejutkan dan Tuntutan Fantastis Rp 16,6 Miliar
Konflik hukum antara model Lisa Mariana dan politikus Ridwan Kamil kian memanas, kini memasuki fase saling gugat. Setelah Ridwan Kamil melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik, Lisa Mariana tak tinggal diam dan juga mengambil langkah hukum serupa. Namun, di tengah panasnya perseteruan ini, Lisa Mariana secara mengejutkan melontarkan isyarat damai, meski dengan syarat yang tidak main-main.
Lisa Mariana mengaku siap untuk berdamai apabila ada pihak Ridwan Kamil yang menginisiasi perdamaian. “Kalau misalkan harus damai ya harus sesuai,” ujarnya. Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan mengenai apa yang membuat Lisa Mariana seolah mengibarkan bendera putih, menyerukan perdamaian kepada Ridwan Kamil.
Lebih lanjut, Lisa Mariana secara gamblang mengungkapkan syarat krusial yang harus dipenuhi Ridwan Kamil jika sang politisi serius ingin mengakhiri konflik ini. “Pendidikan anakku sampai nanti kuliah, sampai perguruan tinggi lah ya, sampai menikah lah ya diwalikan,” tegas Lisa. Ia menambahkan, “Karena bayar sekolah mahal, sampai perguruan tinggi mahal, coba dihitung-hitung? Itu kan sudah dikalkulasi.” Dengan perhitungan yang cermat, Lisa Mariana menegaskan kesediaannya untuk “damai dan duduk bersama” jika syarat ini terpenuhi.
Keyakinan Lisa Mariana terhadap kemampuan Ridwan Kamil untuk memenuhi tuntutan tersebut sangat tinggi. “Nggak mungkin kalau dia nggak punya duit,” tandasnya. Dalam kesempatan yang sama, Lisa Mariana menegaskan tekadnya sebagai seorang ibu untuk terus memperjuangkan hak anaknya. “Seorang ibu itu tidak akan menyerah untuk anaknya, sampai titik darah penghabisan,” ucapnya penuh semangat.
Gugatan Fantastis Rp 16,6 Miliar: Klaim Kerugian dan Respon Hukum
Di tengah tawaran damai bersyarat ini, Lisa Mariana juga menuntut ganti rugi materiil dan imateriil yang tidak sedikit dari Ridwan Kamil. Ia mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar. Oleh karena itu, Lisa Mariana secara resmi menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 16,6 miliar di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan ini mencakup kerugian imateriil senilai Rp 6,6 miliar dan kerugian materiil Rp 10 miliar, sebagaimana tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Bandung.
Menanggapi gugatan fantastis tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, angkat bicara. Mewakili kliennya, Muslim menilai tuntutan Lisa Mariana sudah terlalu jauh. “Ya itu enggak perlu ya. Enggak perlu kita tanggapi terlalu jauhlah,” ujarnya, dikutip dari YouTube melalui TribunSeleb.
Muslim menambahkan bahwa setiap tuntutan dari pihak penggugat akan mereka jawab dalam persidangan. “Yang pasti bahwa apapun yang dituntut oleh pihak penggugat itu ya nanti akan kita jawab di dalam persidangan gitu loh,” imbuhnya. Meskipun Muslim merasa tuntutan dari Lisa adalah hal yang sah-sah saja sebagai penggugat, ia menekankan pentingnya pembuktian. “Ya sah-sah aja mau nuntut berapa itu urusan dia. Tetapi kan perlu pembuktian. Kan enggak bisa menuntut begitu saja. Kalau tidak ada buktinya, apanya yang mau dituntut gitu loh,” seloroh Muslim, menegaskan bahwa mereka akan menuntut balik Lisa Mariana untuk pembuktian. Selain itu, Muslim Jaya Butarbutar juga memastikan bahwa pihak hotel tempat dugaan peristiwa terjadi akan diperiksa oleh penyidik.
Selain permintaan ganti rugi sebesar Rp 16,6 miliar, Lisa Mariana juga mengajukan tuntutan agar kejaksaan menyita rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung, apabila ia tidak mampu membayar isi putusan. Bahkan, Lisa juga menuntut pembayaran Rp 10 juta per hari jika Ridwan Kamil tidak menjalankan isi putusan pengadilan.
Mengenai gugatan tersebut, Muslim Jaya Butarbutar kembali menegaskan, “Itu masuk ke dalam pokok materi. Kita akan jawab di dalam persidangan.” Namun, gugatan senilai Rp 16,6 miliar ini ternyata tidak dibahas saat mediasi di Pengadilan Negeri Bandung yang berlangsung baru-baru ini. Muslim menjelaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam mediasi memiliki alasan sah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 6 Ayat 4 tentang mediasi di pengadilan.
Muslim menutup penjelasannya dengan menegaskan inti dari resume yang telah mereka sampaikan dalam mediasi. “Enggak ada (dibahas gugatan), yang pasti resume sudah kami sampaikan. Inti resume kami menyampaikan bahwa tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat, ini enggak ada hubungan hukum. Kalau ada hukuman, hukum apa yang mau ditarik-tarik,” pungkasnya, mengindikasikan strategi pembelaan mereka di persidangan nanti.