Longsor Gunung Kuda: Detik-Detik Korban Terjebak & Kisah Selamat

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 2 Juni 2025 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Longsor Maut Tambang Ilegal Gunung Kuda Cirebon Renggut 19 Nyawa: Detik-detik Mencekam dan Penetapan Tersangka

Jakarta – Kawasan penambangan galian C di Gunung Kuda, Cirebon, mendadak berubah menjadi neraka pada Jumat, 30 Mei 2025. Sebuah bongkahan batu raksasa di atas bukit, yang semula bergerak lambat, tiba-tiba meluncur kencang, menerjang para pekerja di bawahnya. Tragedi longsor maut ini menewaskan 19 orang dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Salah satu pekerja yang berhasil selamat dari maut adalah Taryana (45). Di tengah kengerian yang mencekam, Taryana dengan sigap melompat ke dalam kabin truknya. Dalam hitungan detik, material batu dan pasir menimbun truk, mengurung dirinya dalam kegelapan dan kesempitan. Selama 30 menit yang terasa seperti keabadian, Taryana terperangkap, berjuang melawan kepanikan, sementara di luar, petaka pukul 10.00 WIB itu telah menelan nyawa 19 rekannya.

“Saya langsung telepon teman, minta tolong. Saya bilang masih hidup, kejepit,” tutur Taryana kepada *Antara* di Posko SAR Gunung Kuda Cirebon, Sabtu. Pria asal Indramayu ini beruntung karena ponselnya masih menyala. Ia sempat terjepit stir mobil, namun tim penyelamat, setelah gagal menggunakan dongkrak, akhirnya membengkokkan stir dengan besi untuk menariknya keluar. “Alhamdulillah selamat. Cuma tangan sedikit nyeri,” tambahnya.

Sebelum insiden nahas itu terjadi, diperkirakan ada sekitar 20 orang di lokasi, mayoritas adalah pekerja tambang dan pengemudi truk. Beberapa mobil lain juga ikut tertimbun, termasuk salah satunya yang membawa keluarga pekerja yang kini dinyatakan meninggal dunia. Total 19 orang dinyatakan tewas akibat longsor di tambang batu dan pasir ini, sementara enam korban lainnya masih dalam pencarian.

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Longsor Cirebon

Menanggapi insiden memilukan ini, Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, bergerak cepat dengan menetapkan dua tersangka. Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, di Cirebon, Minggu, 1 Juni 2025, mengungkapkan, “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka.”

Kedua tersangka diidentifikasi sebagai AK, Ketua Koperasi Al-Azariyah yang juga pemilik tambang, dan AR, Kepala Teknik Tambang yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan. Berdasarkan keterangan Polda Jawa Barat, inisial AK menunjuk pada Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, sementara AR adalah Ade Rahman selaku Kepala Teknik Tambang Kopontren Al Azhariyah.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan penambangan material batu gamping dan tras, meskipun telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat. Larangan tersebut diterbitkan pada 8 Januari 2025 dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). “Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” tegas Sumarni.

AK, sebagai pemilik, dan AR sebagai pengawas di lapangan, dinilai telah mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga akhirnya insiden longsor di Gunung Kuda ini terjadi dan menyebabkan korban jiwa. Dari hasil penyelidikan, longsor terjadi saat tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasional. Polisi menyita lima *dump truck*, empat ekskavator, dan dokumen terkait izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai barang bukti. Namun, Sumarni menegaskan bahwa izin usaha tersebut tidak mencakup RKAB, yang merupakan syarat utama bagi aktivitas tambang produksi secara legal di Indonesia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Selain itu, Polisi juga mengenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Kondisi Geologis dan Risiko Longsor Tinggi

Sebagai respons terhadap tragedi longsor tambang Cirebon ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengirimkan tim inspektur tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi kaidah pertambangan yang baik. “Kementerian ESDM menyampaikan duka cita mendalam atas musibah longsor yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah di Gunung Kuda. Tim inspektur sedang terjun ke lapangan untuk mendalami ini,” ujarnya.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menambahkan bahwa Kabupaten Cirebon merupakan wilayah dengan kerentanan gerakan tanah tinggi. “Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali,” jelasnya. Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa penyebab terjadinya longsoran selain karena area terdampak memiliki kemiringan lereng tebing yang sangat terjal (di atas 45 derajat), juga karena lokasi gerakan tanah berada di area tambang terbuka dengan metode penambangan teknik *under cutting*.

Proses Evakuasi dan Daftar Korban Longsor Cirebon

Komandan Korem 063/SGJ Cirebon Kolonel Inf Hista Soleh Harahap di Cirebon, Minggu, melaporkan bahwa proses evakuasi dan pencarian korban longsor Cirebon telah dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Awalnya, evakuasi dibagi menjadi dua titik, yaitu *worksheet* A (barat) dan B (timur). Namun, petugas gabungan akhirnya memfokuskan penyisiran pada *worksheet* A setelah terjadi longsor susulan di wilayah timur (*worksheet* B).

Aktivitas pencarian dilakukan dengan kombinasi alat berat dan upaya manual oleh personel gabungan. Dalam proses tersebut, dua jenazah korban berhasil dievakuasi setelah tertimbun material longsor sejak Jumat. Namun, pada pukul 13.00 WIB, proses evakuasi terpaksa dihentikan sementara akibat adanya longsor susulan yang terjadi beberapa kali di sektor timur. “Kami memutuskan menghentikan sementara kegiatan di lapangan sambil menunggu asesmen lanjutan serta kedatangan alat pemantau tanah untuk memonitor potensi longsor susulan,” ujar Hista.

Dengan hasil evakuasi hari itu, total korban tewas yang sudah dievakuasi menjadi 19 orang. Mayoritas korban merupakan buruh atau kuli yang terlibat dalam aktivitas penambangan di kawasan Gunung Kuda Cirebon. Hista berharap seluruh korban yang masih hilang atau tertimbun material longsor dapat ditemukan secepat mungkin. “Kami akan memaksimalkan pencarian setelah alat pemantau tiba. Mudah-mudahan enam korban yang belum ditemukan bisa segera kami evakuasi dalam waktu dekat,” katanya.

Berdasarkan data dari BPBD Jabar, berikut adalah daftar 19 korban meninggal yang telah berhasil diidentifikasi:
1. Andri (41), Kuningan.
2. Sukadi (48), Astanajapura, Cirebon.
3. Sanuri (47), Palimanan, Cirebon.
4. Sukendra, Dukupuntang, Cirebon.
5. Dendi Hirmawan (40), Bandung.
6. Sarwah (36), Sumber, Cirebon.
7. Rusjaya (48), Palimanan, Cirebon.
8. Rion Firmansyah, Palimanan, Cirebon.
9. Rino Ahmadi (28), Dukupuntang, Cirebon.
10. Ikad Budiarso (47), Ciwaringin, Cirebon.
11. Toni (46), Palimanan, Cirebon.
12. Wastoni Hamzah (25), Indramayu.
13. Jamaludin (49), Indramayu.
14. Suparta (42), Palimanan, Cirebon.
15. Sakira Bin Jumair (44), Gempol, Cirebon.
16. Sunadi (30), Dukupuntang, Cirebon.
17. Sanadi Bin Darya (47), Gempol, Cirebon.
18. Nalo Sanjaya (53), Dukupuntang, Cirebon.
19. Wahyu Galih (26), Cipanas, Cirebon.

Adapun enam korban yang masih dalam pencarian antara lain:
1. Muniah (45), Cikeduk, Cirebon.
2. Sudiono (51), Dukupuntang, Cirebon.
3. Tono Bin Sudirman (57), Dukupuntang, Cirebon.
4. Dedi Setiadi (47), Dukupuntang, Cirebon.
5. Nurakman (51), Dukupuntang, Cirebon.
6. Puji Siswanto (50), Majalengka.

Berita Terkait

Suami Bunuh IRT di Serang, Rekayasa Perampokan Terbongkar
Dicekal! 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker Tak Bisa Kabur
KPK Bongkar Modus Pemerasan Kemenaker: RPTKA Jadi Alat Peras?
BI Kepri Sikat Uang Palsu: 1.045 Lembar Diamankan!
Pembunuhan Sadis Pemilik Toko Sembako Bekasi: Fakta Mengejutkan Terungkap
Pembunuhan Koh Alex Pondok Gede: Terungkap! Motif, Kronologi, Fakta Baru
Yoni Dores Penjarakan Lesti? Laporan Polisi Soal Video YouTube!
Kasus Vadel Badjideh Dilimpahkan ke Kejaksaan: Fakta Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:44 WIB

Suami Bunuh IRT di Serang, Rekayasa Perampokan Terbongkar

Jumat, 6 Juni 2025 - 05:34 WIB

Dicekal! 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker Tak Bisa Kabur

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:25 WIB

KPK Bongkar Modus Pemerasan Kemenaker: RPTKA Jadi Alat Peras?

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:23 WIB

BI Kepri Sikat Uang Palsu: 1.045 Lembar Diamankan!

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pembunuhan Sadis Pemilik Toko Sembako Bekasi: Fakta Mengejutkan Terungkap

Berita Terbaru

Entertainment

Ria Ricis & Evan DC Music: Pacaran? Rencana Menikah & Restu Moana

Sabtu, 7 Jun 2025 - 16:43 WIB

Finance

Tambang Nikel Ancam Raja Ampat? DPD RI Bereaksi Keras

Sabtu, 7 Jun 2025 - 16:39 WIB

Home And Garden

Pagar Rumah Minimalis: 25 Desain Simpel, Aman & Estetis

Sabtu, 7 Jun 2025 - 16:28 WIB

Travel

Libur Idul Adha di Bandung? 10 Tempat Wisata Seru Anak!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 16:24 WIB