Mahfud MD Bongkar Arti Abolisi ke Tom Lembong: Apa Itu?

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Siap Terbitkan Keppres

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menyetujui permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, serta amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan penting ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menyusul surat permohonan dari Presiden Prabowo Subianto bernomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.

“Kami telah mengadakan rapat konsultasi, dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” terang Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025. Pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi sorotan publik, mengingat kontroversi yang menyelimuti kasus hukum kedua tokoh tersebut.

Menanggapi keputusan ini, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah dan DPR yang memberikan abolisi, yakni penghentian pengusutan dan pemeriksaan terhadap kliennya. “Kami harus apresiasi sikap kepala negara yang punya kepedulian terhadap penegakan hukum di negara ini,” ujar Ari pada malam yang sama. Menurut Ari, setelah persetujuan DPR, pihaknya tinggal menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). Ia menilai abolisi ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memastikan keadilan. “Memang kasus ini dirasakan langsung oleh masyarakat bahwa ada permasalahan dalam proses hukumnya Pak Tom Lembong ini,” tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Kamis, 31 Juli 2025, turut menjelaskan perbedaan antara abolisi dan amnesti. Abolisi, seperti yang diberikan kepada Tom Lembong, merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Sementara itu, amnesti, seperti yang diterima Hasto Kristiyanto, adalah peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, yang pada akhirnya juga berarti kebebasan. Mahfud menegaskan bahwa kini keduanya hanya perlu menunggu Keputusan Presiden yang akan dikeluarkan oleh Presiden Prabowo, menyusul persetujuan dari DPR.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong ini tidak terlepas dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya. Pada Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 7 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar. Angka ini merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI dari importasi gula, di mana PT PPI merupakan bagian dari holding BUMN pangan ID Food. “Kerugian yang dialaminya merupakan kerugian negara,” kata hakim anggota Alfis Setiawan, seperti dikutip dari Antara pada Sabtu, 19 Juli 2025. Perhitungan ini berbeda signifikan dari dakwaan jaksa penuntut umum yang menduga kerugian negara mencapai Rp 578,1 miliar. Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa mengenai kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai Rp 320,69 miliar, karena dianggap belum nyata, pasti, dan terukur. Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis terhadap Tom Lembong kala itu menuai berbagai reaksi dan kritik dari sejumlah tokoh. Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus calon presiden, Anies Baswedan, menilai putusan tersebut mencerminkan lemahnya fondasi demokrasi di Indonesia. Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @aniesbaswedan, pada Jumat, 18 Juli 2025, Anies menyatakan bahwa “proses hukum yang menjerat Tom sarat dengan kejanggalan, sebagaimana telah diungkap oleh berbagai laporan jurnalistik independen dan pendapat para pakar.” Ia juga khawatir, jika tokoh berintegritas seperti Tom bisa divonis tidak adil, maka masyarakat biasa akan jauh lebih rentan, yang pada akhirnya dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan menggoyahkan pondasi negara.

Beberapa ahli dan tokoh publik lainnya juga memberikan tanggapan keras terkait vonis pidana tersebut:

1. Ahli Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda
Chairul Huda berpendapat bahwa putusan yang seharusnya diberikan kepada Tom Lembong adalah vonis bebas. Ia beralasan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak menjelaskan secara gamblang perbuatan rasuah yang dilakukan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. “Karena tidak memiliki *mens rea* sebagaimana dimaksud dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP,” ucap Chairul Huda, Minggu, 20 Juli 2025. Menurutnya, kesalahan Tom Lembong lebih mengarah pada persoalan kebijakan yang seharusnya dinilai dari bentuk hukum administrasi, bukan pidana. Jika diputus lepas dari segala tuntutan hukum, berarti perbuatan Tom Lembong terbukti namun bukan tindak pidana.

2. Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Saut Situmorang meragukan vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong, mempertanyakan dasar putusan tersebut karena tidak ditemukan bukti adanya aliran dana atau *kickback* kepada Tom. “Satu hal yang pasti, tidak ada bukti adanya *kickback*, betul kan? Kalian dengar sendiri, apakah disebut adanya *kickback* atau penerimaan uang? Tidak ada, kan?” ujar Saut setelah mengikuti sidang pembacaan vonis pada Jumat, 18 Juli 2025. Saut menegaskan bahwa ketiadaan keuntungan pribadi seharusnya menjadi faktor penting dalam menilai adanya niat jahat (*mens rea*) dalam perkara korupsi, dan vonis ini berpotensi melemahkan prinsip pembuktian tindak pidana korupsi.

3. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu
Muhammad Said Didu mengkritik keras putusan majelis hakim, menyebutnya tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi para pengambil kebijakan di Indonesia. Ia menyoroti logika majelis hakim yang menyamakan keuntungan pihak swasta dari kerja sama dengan BUMN sebagai kerugian negara. “Yang dianggap kerugian negara adalah kerugian pihak swasta karena bekerjasama dengan BUMN,” kata Said usai sidang vonis. Ia membandingkan dengan proyek-proyek besar lainnya seperti kereta api cepat, jalan tol, atau kerja sama BUMN dengan perusahaan swasta, yang jika logika ini diterapkan, akan mempidanakan semua pejabat negara yang membuat kebijakan kerja sama serupa.

4. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir
Ari Yusuf Amir menyatakan vonis terhadap kliennya bukan hanya menyangkut individu, melainkan dapat berdampak sistemik terhadap para pengambil kebijakan di Indonesia. Menurutnya, para menteri yang menjabat saat ini bisa saja mengalami hal yang sama seperti yang Tom rasakan. “Ketika lima–sepuluh tahun mendatang mereka mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, maka mereka siap-siap akan terkena perkara korupsi. Itu bahaya sekali,” ujar Ari dalam konferensi pers usai sidang vonis.

Dengan disetujuinya permohonan abolisi oleh DPR, kini nasib Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto berada di tangan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Keputusan Presiden, mengakhiri babak baru dalam perjalanan kasus hukum mereka yang penuh sorotan.

Berita Terkait

Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!
Amnesti Prabowo: Napi Makar & Penghina Presiden Bebas?
Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: 4 Fakta yang Wajib Kamu Tahu!
Trump Ngamuk! The Fed Tahan Suku Bunga, Renovasi Powell Disindir
Prabowo Amnesti Hasto? Alasan di Balik Pertimbangan Ini Terungkap!
Amnesti Prabowo untuk Hasto: DPR Setuju, Kejutan Politik?
Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Apa Alasannya?

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Amnesti Prabowo: Napi Makar & Penghina Presiden Bebas?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Mahfud MD Bongkar Arti Abolisi ke Tom Lembong: Apa Itu?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:34 WIB

Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: 4 Fakta yang Wajib Kamu Tahu!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:14 WIB

Trump Ngamuk! The Fed Tahan Suku Bunga, Renovasi Powell Disindir

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB