Main Padel Kena Pajak? DJP Beri Penjelasan

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara mengenai padel kena pajak. Hal ini disampaikan melalui postingan akun Instagram @ditjenpajakri, Kamis (3/7/2025). 

“Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah!” tulis DJP dalam caption postingan tersebut. 

DJP menyatakan, penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. 

DJP menjelaskan, pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke kas daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Dalam postingan itu, DJP juga menjelaskan mengenai pajak pusat dan daerah. 

Pajak Pusat

Pajak Pusat dikelola oleh DJP dan terdiri atas: 

  • Pajak Penghasilan (PPh) 
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L.

Pajak 10 Persen untuk 21 Fasilitas Olahraga di Jakarta, Termasuk Padel dan Fitness Center

Pajak Daerah 

Pajak daerah dikelola Pemerintah Provinsi dan terdiri atas: 

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Alat Berat (PAB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan (PAP)
  • Pajak Rokok
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pajak daerah juga dikelola Pemerintah Kabupaten/Kota dan terdiri atas: 

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah (PAT)
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berita Terkait

Tren Modifikasi Downsize Skutik: Keren tapi Berisiko
Libatkan Guru dalam Tingkatkan Investor Saham di Papua
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Juli 2025, Naik Jadi Rp1.908.000 per Gram
Investor Memburu Saham IPO, IHSG Terkoreksi Pekan Ini
Rincian Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Sabtu (5/7) Naik
Sebagian Besar Saham Dunia Merosot Jelang Tenggat Waktu Tarif Trump
IHSG Terkoreksi 0,47% dalam Sepekan, Berikut Sentimen Pemicunya
Tarif Ojol Naik: Perbandingan Harga di ASEAN, Mana Termurah?

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:29 WIB

Main Padel Kena Pajak? DJP Beri Penjelasan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:22 WIB

Tren Modifikasi Downsize Skutik: Keren tapi Berisiko

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:14 WIB

Libatkan Guru dalam Tingkatkan Investor Saham di Papua

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:04 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Juli 2025, Naik Jadi Rp1.908.000 per Gram

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:55 WIB

Investor Memburu Saham IPO, IHSG Terkoreksi Pekan Ini

Berita Terbaru

Entertainment

Superman Reboot: Gunn Janjikan Nilai Kemanusiaan & Harapan Baru!

Sabtu, 5 Jul 2025 - 18:02 WIB

Urban Infrastructure

Kisah Tragis KMP Tunu Pratama Jaya: Peluk Ayah, Hilang di Laut

Sabtu, 5 Jul 2025 - 17:41 WIB

Travel

Bandara Lama Yogya: Rute Penerbangan Pendek Makin Ramai!

Sabtu, 5 Jul 2025 - 17:33 WIB

Entertainment

Henry Cavill Beri Pesan Menyentuh untuk Aktor Superman Baru!

Sabtu, 5 Jul 2025 - 16:58 WIB