Mantan Gubernur Maluku Utara Meninggal, KPK Tetap Sita Aset Korupsinya?

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Kejar Aset Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara Meski Telah Meninggal

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025, sebelum putusan kasasi perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya dijatuhkan Mahkamah Agung. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap berupaya mengembalikan aset negara yang diduga terkait korupsi AGK. Upaya hukum ini akan terus berlanjut, meskipun AGK telah tiada.

Pengacara AGK, Hairun Rizal, membenarkan bahwa kliennya meninggal dunia saat perkara suap dan gratifikasi masih dalam proses hukum kasasi. “Perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan putusan belum turun hingga Pak AGK meninggal,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).

KPK memiliki rencana strategis untuk mengejar aset-aset tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membahas langkah selanjutnya dalam rapat pimpinan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah jalur perdata melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). “Ada klausul yang memungkinkan gugatan perdata jika tersangka meninggal dunia saat penyidikan masih berlangsung,” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).

Namun, sebelum mengambil langkah tersebut, KPK akan meneliti lebih lanjut apakah kasus AGK melibatkan kerugian negara. Penyelidikan juga akan mempertimbangkan hasil persidangan para tersangka lain yang terlibat, termasuk Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa menyuap AGK dan turut serta mengondisikan pemberian izin tambang di Maluku Utara. “Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangan tidak hanya Pak AGK, tetapi juga tersangka lainnya, seperti MS,” ujar Asep.

Sebelumnya, AGK divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp109 miliar dan US$90.000. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2023.

Kasus ini mengingatkan pada kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang juga meninggal dunia sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap. KPK saat ini juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua. Langkah KPK dalam mengejar aset korupsi AGK, meskipun yang bersangkutan telah meninggal, menunjukkan komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk terus memperjuangkan pemulihan aset negara.

Berita Terkait

Luca Marini Cetak Rekor! Hasil Terbaik di MotoGP Hungaria 2025
Marini Terkejut! Honda Bangkit Pesat di MotoGP, Pujian Mengalir
Mercedes Jual Saham Nissan Rp5,3 Triliun: Dampak Bagi Industri Otomotif?
Kasus Eras: Penculik Pegawai Bank Diduga Tak Terlibat Pembunuhan?
Maryam Abu Daqqa: Jurnalis Foto Gaza Gugur, Liput Serangan Israel
PBB Kecam Serangan Brutal Israel ke Rumah Sakit Gaza: Korban Jiwa Membengkak
Larangan Sidang Tom Lembong: Pakar Hukum UI Angkat Bicara!
Haryanto Budiman Masuk Ring 1 AHY, Jabat Kepala Badan DPP Demokrat

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:49 WIB

Luca Marini Cetak Rekor! Hasil Terbaik di MotoGP Hungaria 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:26 WIB

Marini Terkejut! Honda Bangkit Pesat di MotoGP, Pujian Mengalir

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Mercedes Jual Saham Nissan Rp5,3 Triliun: Dampak Bagi Industri Otomotif?

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:01 WIB

Kasus Eras: Penculik Pegawai Bank Diduga Tak Terlibat Pembunuhan?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Maryam Abu Daqqa: Jurnalis Foto Gaza Gugur, Liput Serangan Israel

Berita Terbaru

Food And Drink

Rahasia Rice Cooker Awet? Begini Cara Membersihkannya!

Rabu, 27 Agu 2025 - 15:28 WIB

Entertainment

Taylor Swift & Travis Kelce Resmi Bertunangan!

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:26 WIB