RAGAMHARIAN.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung berinisial Y.I sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Penetapan status tersangka dilakukan setelah Y.I menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam oleh tim penyidik pidana khusus.
Proses penahanan terhadap Y.I dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi langkah hukum tersebut.
“Benar, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejati Jabar telah menahan Y.I yang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung dari tahun 2013 hingga 2018,” ungkapnya pada Sabtu (24/5/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, Y.I diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menguasai aset milik Pemerintah Kota Bandung secara tidak sah, dalam hal ini berupa lahan yang digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai lokasi Kebun Binatang Bandung. Dugaan tindak pidana ini mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Sebelumnya, Kejati Jabar juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara serupa, masing-masing berinisial S dan RBB, yang terlibat dalam pemanfaatan lahan kebun binatang yang termasuk kategori Barang Milik Daerah (BMD).
Berdasarkan penyidikan, kerugian negara timbul dari berbagai aspek, termasuk nilai sewa lahan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa menyewa yang dilakukan secara tidak sah. Tercatat, pada tahun 2022, tersangka S melakukan perjanjian sewa atas lahan milik Pemkot Bandung senilai Rp16 miliar. Ia juga menerima uang sewa sebesar Rp5,4 miliar dari John Sumampauw, serta terkait pembayaran PBB tahun 2022–2023 sebesar Rp3,5 miliar.
Sedangkan tersangka RBB disebut telah menandatangani kuitansi penerimaan dan menikmati hasil sewa tanah milik Pemkot untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp600 juta.
Kedua tersangka S dan RBB kini juga ditahan selama 20 hari sejak 25 November hingga 14 Desember 2024. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan secara subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.