Ragamharian.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan tanggapan resmi terkait draf aturan yang mengusulkan perubahan ketentuan ukuran rumah subsidi. Maruarar, yang akrab disapa Ara, menegaskan kesiapannya untuk menerima segala bentuk kritik dan saran mengenai rancangan regulasi tersebut.
Isu mengenai potensi pengurangan luas ukuran rumah subsidi ini mencuat setelah draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 beredar. Dalam draf tersebut, Kementerian PKP berencana menetapkan luas tanah minimal menjadi 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi. Perubahan ini tentu menandai perbedaan signifikan dari ketentuan yang berlaku saat ini.
Saat ini, luas tanah dan bangunan rumah subsidi diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Beleid yang masih berlaku itu menetapkan luas tanah minimal 60 meter persegi hingga 200 meter persegi, sementara luas bangunan diatur minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Perbandingan ini menunjukkan bahwa draf baru mengusulkan penurunan signifikan pada standar minimal yang ada.
Menanggapi wacana pengurangan luas lahan dan bangunan rumah subsidi ini, Ara menjelaskan bahwa draf tersebut disusun dengan tujuan utama mendorong pembangunan hunian subsidi di kawasan perkotaan. “Di kawasan perkotaan, lahan yang tersedia sangat terbatas,” ungkap Ara melalui keterangan resmi pada Senin, 2 Juni 2025. Menurutnya, keterbatasan lahan ini menuntut pendekatan yang berbeda.
Oleh karena itu, lanjut Ara, diperlukan kreativitas desain dari para pengembang agar konsumen memiliki lebih banyak pilihan tempat tinggal yang terjangkau di perkotaan. Dalam konteks keterbatasan lahan, rumah subsidi dapat dibangun secara bertingkat, menawarkan solusi inovatif. Selain itu, politikus Partai Gerindra ini juga melihat peluang untuk menghadirkan desain-desain rumah subsidi yang lebih modern dan menarik. “Masak kita kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu saja. Kita bikin desain yang bagus,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah turut memberikan pandangannya. Ia menekankan bahwa standar rumah subsidi seharusnya mengikuti pedoman Sustainable Development Goals (SDGs), yang menetapkan kebutuhan ruang minimal 7,2 meter persegi untuk setiap orang. “Tipe 60 itu sudah minimal sekali. Standarnya harus SDGs,” kata Fahri saat ditemui di kompleks Kementerian Keuangan pada hari yang sama. Ia memastikan bahwa draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tersebut “pasti dievaluasi” lebih lanjut.