Mantan Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita) Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi Proyek Pemkot
SEMARANG, RAGAMHARIAN.COM – Mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, atau yang akrab dikenal sebagai Mbak Ita, resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Putusan ini dibacakan pada Rabu (27/8/2025), menandai babak baru bagi eks pemimpin kota tersebut setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, vonis tersebut dibacakan dengan tegas. “Menjatuhkan kepada terdakwa satu Heverita Gunaryati Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Gatot, menegaskan bahwa Mbak Ita terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman badan, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (30/7/2025) malam. Dalam perkara yang sama, suami Mbak Ita, Alwin Basri, turut menjadi terdakwa dan dituntut hukuman lebih berat, yakni 8 tahun penjara. Jaksa menilai Alwin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus korupsi ini.
Baik Mbak Ita maupun Alwin Basri juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta. Tidak hanya itu, keduanya dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman. Jaksa menekankan, “Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” yang mengindikasikan pelanggaran kepercayaan publik yang serius.
Kasus yang menyeret nama eks Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya menghadapi tiga dakwaan, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. Selain pasangan tersebut, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga turut didakwa dalam pusaran kasus korupsi yang mengguncang pemerintahan Kota Semarang ini.