Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud Mahmodin, atau yang dikenal luas sebagai Mahfud Md., menyampaikan harapan tulus agar Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memperoleh keadilan yang sejati. Hasto dijadwalkan menghadapi sidang vonis penting dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat, 25 Juli 2025 mendatang.
Menyikapi momentum krusial ini, Mahfud Md. secara rendah hati mengakui bahwa ia tidak memiliki kapasitas untuk meramalkan putusan akhir dari majelis hakim. Namun, ia tak henti-hentinya menaruh harapan besar. “Saya berharap keadilan akan turun,” ujar Mahfud, yang notabene pernah diusung sebagai calon wakil presiden oleh PDIP, saat ditemui di Slipi, Jakarta Barat, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Lebih lanjut, Mahfud secara eksplisit mengutarakan kekhawatirannya agar kasus yang menjerat Hasto tidak bernasib serupa dengan perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Tom Lembong, demikian ia akrab disapa, diketahui baru saja menerima vonis hukuman penjara pada pekan lalu atas kasus korupsi impor gula. Menurut Mahfud, putusan terhadap Tom Lembong memiliki “masalah-masalah prinsipil” karena proses persidangan tidak berhasil menemukan adanya *mens rea* atau niat jahat, namun tetap berujung pada hukuman penjara.
Dengan penuh hormat pada independensi peradilan, Mahfud menyerahkan sepenuhnya keputusan vonis Hasto kepada hakim yang akan memimpin sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. “Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu (keputusan) hakim,” pungkas Mahfud, menegaskan batas wewenangnya.
Dalam substansi perkaranya, Hasto Kristiyanto dituntut atas pelanggaran serius. Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), berkaitan dengan perbuatan korupsinya.
Tidak hanya itu, tuntutan terhadap Hasto juga mencakup pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang berhubungan dengan tuduhan perintangan penyidikan.
Secara keseluruhan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto agar dinyatakan bersalah atas dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR, serta atas perbuatannya merintangi penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku. Atas dasar tuntutan tersebut, jaksa menuntut agar Hasto dihukum penjara selama tujuh tahun.
Selain pidana kurungan, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta, dengan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak mampu dibayar. Sidang vonis yang dinanti-nantikan ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat mendatang.
*Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini*