Menteri ESDM Tinjau Tambang Nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat, Pastikan Operasi Berjalan Sesuai Aturan
Menanggapi keresahan publik terkait dampak pertambangan nikel terhadap keindahan Raja Ampat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, langsung meninjau lokasi tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu, 7 Juni 2025. Kunjungan ini dilakukan seusai pemantauan sumur minyak dan gas bumi di Sorong. Bahlil menekankan pentingnya pengawasan dan memastikan operasional pertambangan berjalan sesuai aturan dan ramah lingkungan. “Saya datang untuk melihat langsung kondisi lapangan secara objektif. Tim inspektur tambang akan memastikan hasilnya,” tegas Bahlil dalam keterangan tertulis.
Peninjauan lokasi tambang juga melibatkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno. Hasil peninjauan awal menunjukkan tidak ada indikasi pelanggaran. Tri Winarno mengamati area pesisir dalam kondisi bersih dari sedimentasi. Kendati demikian, kementerian tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk mengevaluasi seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Laporan hasil inspeksi ini akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk menentukan langkah selanjutnya. “Reklamasi tambang tampak berjalan baik, namun kita tunggu laporan lengkap dari tim inspektur,” tambah Tri Winarno.
Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang, I Dewa Wirantaya, turut memberikan keterangan. Sebagai perusahaan induk, PT Aneka Tambang memastikan PT GAG Nikel, sebagai anak usaha, menjalankan kaidah pertambangan yang baik, termasuk reklamasi dan pengelolaan air limpasan tambang. “Kami berkomitmen sebagai agen pembangunan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat Pulau Gag,” ujar Dewa.
PT GAG Nikel merupakan salah satu dari lima pemegang izin tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, yang lainnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Namun, saat ini hanya PT GAG Nikel yang aktif berproduksi. Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Kontrak Karya dengan izin usaha seluas 13.136 hektare (akta perizinan 430.K/30/DJB/2017) dan termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan operasi di kawasan hutan berdasarkan Keppres Nomor 41 Tahun 2004. Perlu dicatat, aktivitas PT GAG Nikel sempat dihentikan sementara pada 5 Juni 2025 sebagai respons atas kritik publik terkait potensi kerusakan lingkungan. Kunjungan Menteri ESDM ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan operasional tambang nikel di Raja Ampat tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.