Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Kos, Mal, Kantor Terakhir?

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Misteri kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, mulai menemukan titik terang. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) baru-baru ini mengungkap keberadaan tiga lokasi krusial yang merekam jejak aktivitas Arya sebelum ia meninggal. Penemuan penting ini disampaikan langsung oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam dalam keterangan resminya pada Rabu (23/7).

Menurut Anam, ketiga lokasi ini memegang peran vital dalam rangkaian penyelidikan. Semuanya merekam detail aktivitas Arya secara komprehensif dari tanggal 7 hingga 8 Juli 2025, periode krusial menjelang penemuan jenazahnya.

Titik pertama yang menjadi sorotan utama adalah kamar kos tempat Diplomat Arya Daru Pangayunan ditemukan tak bernyawa. Di lokasi ini, Kompolnas berhasil menelusuri rekam jejak aktivitas Arya dengan sangat mendalam, bahkan dijelaskan “jam per jam, detik per detik.” Penelusuran komprehensif ini memanfaatkan pendekatan digital dan saintifik, termasuk analisis rekaman CCTV serta kesaksian relevan yang dikumpulkan oleh penyidik.

Selain kamar kos, titik krusial kedua adalah sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Kompolnas mengungkap bahwa Arya Daru Pangayunan sempat mendatangi lokasi ini dalam waktu dekat sebelum kematiannya. Anam menegaskan, aktivitas Arya di pusat perbelanjaan tersebut, termasuk rekam jejak digital serta interaksinya dengan siapa saja, juga terekam dengan jelas.

Terakhir, namun tak kalah penting, adalah tempat kerja Arya. Aktivitas diplomat muda ini di lingkungan kerjanya juga berhasil ditelusuri secara cermat, memperlihatkan jejak digital yang runut dan jelas. “Semua yang berhubungan dengan tempat bekerja itu juga ada rekam jejak digitalnya dan cukup rapi ditelusuri,” imbuh Anam.

Ketiga lokasi penting ini tidak hanya mengungkap rekam jejak aktivitas Arya, tetapi juga berkaitan erat dengan keberadaan sejumlah barang bukti yang sangat relevan bagi penyelidikan. Menurut Anam, keterkaitan ini merupakan elemen krusial untuk merangkai kronologi kejadian secara utuh dan komprehensif.

Dari penelusuran di ketiga titik penting ini, khususnya pada tanggal 7 dan 8 Juli 2025, rangkaian peristiwa yang mengarah pada penemuan jenazah Arya di kos-kosan tergambar sangat rapi. Keberadaan bukti jejak digital yang kuat serta kesaksian-kesaksian yang valid semakin memperjelas gambaran utuh penyelidikan ini.

Kendati gambaran utuh mengenai aktivitas dan rekam jejak Diplomat Arya Daru Pangayunan sudah berhasil dikantongi, Kompolnas menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini kepada publik masih menanti hasil akhir laboratorium forensik. Anam menjelaskan, “Ada dua hal yang penting, yang pertama adalah karena hasil autopsi yang mendalam belum selesai, makanya proses ini masih belum diumumkan di publik.” Kompolnas juga telah mendesak Polda Metro Jaya agar hasil tersebut dapat segera diselesaikan demi kejelasan kasus.

Dalam perannya sebagai lembaga pengawas, Kompolnas turut memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya senantiasa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Kami menilai bahwa Polda Metro Jaya masih melaksanakan prosedur tindakan kinerjanya untuk mengungkap kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkas Anam, memberikan jaminan atas integritas proses penyelidikan.

Berita Terkait

Adu Cepat Kejagung-Polri Usut Kasus Pengoplos Beras Premium
Kejagung Periksa 5 Saksi Pengadaan Laptop Chromebook
Diungkap Teman Kos Suasana Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas Terlilit Lakban
Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara
Hoaks Video Mesum Stadion Pakansari: Pemkab Bogor Lapor Polisi!
Tom Lembong Ajukan Banding Besok: Babak Baru Kasus Hukum?
Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong “Melawan”
Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:31 WIB

Adu Cepat Kejagung-Polri Usut Kasus Pengoplos Beras Premium

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:03 WIB

Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Kos, Mal, Kantor Terakhir?

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:35 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Pengadaan Laptop Chromebook

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:19 WIB

Diungkap Teman Kos Suasana Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas Terlilit Lakban

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:58 WIB

Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Politics

Polemik Pemanggilan Kajari Mandailing Natal oleh KPK

Kamis, 24 Jul 2025 - 10:16 WIB

Entertainment

Jadwal Bioskop Jogja Hari Ini, Kamis 24 Juli 2025

Kamis, 24 Jul 2025 - 10:09 WIB

Entertainment

Aksi-aksi Liar Mendiang Ozzy Osbourne di Panggung

Kamis, 24 Jul 2025 - 09:47 WIB