Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani diminta tanggapan terkait penyidikan dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Kasus ini sedang diusut KPK.
KPK menyatakan telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yang diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 17 miliar.
Muzani mengatakan, pihaknya menghormati penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Ya saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6).
“Karena itu, MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” lanjutnya.
Sekjen Gerindra ini meminta seluruh pihak untuk menunggu penjelasan langsung dari Sekretaris Jenderal MPR mengenai kasus ini.
“Dan tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” katanya.
Sementara Sekjen MPR, Siti Fauziah, mengatakan, dugaan korupsi itu terkait penerimaan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan MPR.
Siti menjelaskan, perkara yang diusut KPK terjadi pada periode 2019-2021. Ia mengeklaim, tak ada keterlibatan pimpinan MPR dalam pengadaan itu.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” kata Siti dalam keterangannya, Minggu (22/6).
“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu,” tambahnya.
Siti menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK.