Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Makarim Tak Ada Kaitan dengan Mantan Staf Khusus yang Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Proyek Laptop Chromebook
Jakarta – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki sangkut paut atau hubungan langsung dengan para mantan staf khusus (stafsus) yang kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan ini disampaikan Hotman seiring dengan intensifnya penyidikan Kejagung terhadap dugaan kasus pengadaan laptop Chromebook.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, Hotman Paris dengan tegas menyatakan bahwa pemanggilan para mantan stafsus tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan Nadiem Makarim. “Itu tidak ada kaitannya langsung dengan Nadiem,” ujar Hotman, sembari menambahkan bahwa Nadiem juga sudah tidak lagi menjalin komunikasi dengan para mantan stafsusnya, terutama setelah mereka dipanggil oleh penyidik Kejagung.
Hotman juga membantah adanya perintah langsung dari Nadiem Makarim kepada para stafsus terkait proyek pengadaan laptop Chromebook yang menjadi sorotan. Menurutnya, proyek tersebut sepenuhnya dijalankan oleh tim pengadaan resmi dan tidak berada di bawah kendali stafsus. “Engga ada (perintah). Itu juga benar-benar tim pengadaan resmi yang tentu tidak dikontrol oleh stafsus tersebut,” jelas Hotman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memanggil tiga orang mantan staf khusus Nadiem Makarim semasa menjabat sebagai menteri. Ketiganya adalah Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief. Langkah penyidikan Kejagung tidak berhenti pada pemanggilan. Rumah Jurist Tan dan Fiona Handayani telah digeledah pada 21 Mei 2025, disusul penggeledahan rumah Ibrahim Arief pada 23 Mei 2025. Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik Jampidsus Kejagung turut menyita sejumlah barang.
Pada hari ini, Selasa, 10 Juni 2025, pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap salah satu mantan stafsus, yakni Fiona Handayani, yang tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya telah menyampaikan rencana pemanggilan kembali ketiga mantan stafsus Nadiem Makarim ini pada Kamis, 5 Juni 2025.
Selain pemeriksaan dan penggeledahan, Kejagung juga telah resmi mengajukan pencegahan dan penangkalan terhadap ketiga mantan stafsus tersebut pada 4 Juni 2025 lalu. Tindakan ini diambil lantaran ketiganya tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik sebelumnya, menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menuntaskan perkara pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan peran para staf khusus ini.