Hotman Paris Tegaskan Nadiem Makarim Tak Terkait Pemeriksaan Kejagung Terhadap Mantan Stafsusnya dalam Kasus Chromebook
Ragamharian.com, Jakarta – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, secara tegas menyatakan bahwa mantan menteri tersebut tidak memiliki sangkut paut langsung dengan para mantan staf khusus (stafsus) yang kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap penyelidikan Kejagung terkait dugaan keterlibatan stafsus Nadiem dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, Hotman Paris secara gamblang menyebutkan bahwa pemanggilan para mantan stafsus tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan Nadiem Makarim. “Itu tidak ada kaitannya langsung dengan Nadiem,” tegasnya, menepis spekulasi mengenai keterlibatan kliennya.
Lebih lanjut, pengacara kondang ini mengklaim bahwa Nadiem Makarim tidak lagi menjalin komunikasi dengan para mantan stafsusnya, terutama setelah adanya panggilan dari penyidik Kejagung. “Tidak ada komunikasi Nadiem dengan pihak lain,” ujarnya singkat. Hotman juga secara tegas membantah adanya perintah langsung dari Nadiem kepada para stafsusnya untuk menjalankan proyek pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, proyek tersebut sepenuhnya dikelola oleh tim pengadaan resmi yang tidak berada di bawah kendali stafsus.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melangkah dalam penyelidikannya. Sebelumnya, Kejagung diketahui telah memanggil tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim yang diduga terlibat dalam pusaran kasus pengadaan laptop Chromebook. Ketiganya adalah Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.
Sebagai bagian dari pendalaman kasus, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan. Rumah Jurist Tan dan Fiona Handayani digeledah pada 21 Mei 2025, disusul penggeledahan rumah Ibrahim Arief pada 23 Mei 2025. Dari kediaman ketiga mantan stafsus Nadiem tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan penyelidikan.
Terbaru, pada Selasa pagi, 10 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, Fiona Handayani kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini sebelumnya telah diisyaratkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 5 Juni 2025, yang menyebutkan adanya rencana pemanggilan kembali ketiga mantan stafsus tersebut.
Selain itu, sebagai langkah antisipasi, Kejagung juga telah resmi mengajukan permohonan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap ketiga mantan stafsus Nadiem Makarim pada 4 Juni 2025. Kebijakan cekal ini diambil menyusul ketidakhadiran mereka dalam beberapa panggilan sebelumnya dari tim penyidik Kejaksaan Agung.