Nadiem Dicekal! Kejagung Usut Proyek Laptop Rp 9,9 T?

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Langkah signifikan ini diambil terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang periode 2019-2022.

Informasi pencegahan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Sabtu (27/6). “Iya, Nadiem dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025,” terang Harli, seraya menambahkan bahwa pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan. Menurut Harli, keputusan pencegahan ini didasari alasan krusial demi kelancaran dan efektivitas proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Pencegahan ini menyusul pemeriksaan intensif yang dijalani Nadiem Makarim sebagai saksi pada Senin (23/6) lalu. Nadiem diperiksa selama hampir dua belas jam, di mana ia dicecar dengan 31 pertanyaan oleh tim penyidik. Salah satu fokus utama pertanyaan adalah terkait rapat penting yang diselenggarakan pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut menjadi sorotan karena dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Kejanggalan ini semakin menguat mengingat hasil kajian teknis pada April 2020 justru menyimpulkan bahwa Chromebook kurang efektif digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia, mengingat ketergantungan kuatnya pada jaringan internet.

Menyikapi pemeriksaan dan pencegahan ini, Nadiem Makarim usai diperiksa menyatakan komitmennya untuk menghormati setiap tahapan proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung dan memastikan akan bersikap kooperatif. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pengacaranya, Hotman Paris, belum memberikan tanggapan terkait status pencegahan kliennya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga kuat telah terjadi praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Proyek senilai fantastis Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga diduga kuat telah menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. Meski demikian, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini, dan perhitungan pasti mengenai besaran kerugian negara masih dalam tahap penghitungan intensif.

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Hiburan

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:16 WIB