Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Langkah signifikan ini diambil terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang periode 2019-2022.
Informasi pencegahan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Sabtu (27/6). “Iya, Nadiem dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025,” terang Harli, seraya menambahkan bahwa pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan. Menurut Harli, keputusan pencegahan ini didasari alasan krusial demi kelancaran dan efektivitas proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Pencegahan ini menyusul pemeriksaan intensif yang dijalani Nadiem Makarim sebagai saksi pada Senin (23/6) lalu. Nadiem diperiksa selama hampir dua belas jam, di mana ia dicecar dengan 31 pertanyaan oleh tim penyidik. Salah satu fokus utama pertanyaan adalah terkait rapat penting yang diselenggarakan pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut menjadi sorotan karena dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Kejanggalan ini semakin menguat mengingat hasil kajian teknis pada April 2020 justru menyimpulkan bahwa Chromebook kurang efektif digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia, mengingat ketergantungan kuatnya pada jaringan internet.
Menyikapi pemeriksaan dan pencegahan ini, Nadiem Makarim usai diperiksa menyatakan komitmennya untuk menghormati setiap tahapan proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung dan memastikan akan bersikap kooperatif. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pengacaranya, Hotman Paris, belum memberikan tanggapan terkait status pencegahan kliennya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga kuat telah terjadi praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Proyek senilai fantastis Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga diduga kuat telah menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. Meski demikian, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini, dan perhitungan pasti mengenai besaran kerugian negara masih dalam tahap penghitungan intensif.