Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Bantah Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus ini, dan tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim telah diperiksa intensif selama 13 jam pada Selasa (10/6/2025). Hal ini turut menyeret nama Nadiem Makarim, mantan Menteri yang menjabat pada periode tersebut, meski ia tegas membantah keterlibatannya.
Didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, Nadiem hadir di hadapan media untuk memberikan klarifikasi. Ia menegaskan kesiapannya untuk sepenuhnya kooperatif dengan pihak berwajib dan memberikan keterangan terkait program pengadaan Chromebook tersebut. “Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” tegas Nadiem di Jakarta Selatan. Ia menekankan komitmennya untuk tidak menoleransi korupsi dan siap menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan yang telah dijalankan.
Hotman Paris membantah keras rumor yang menyebutkan Nadiem masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dari kemarin Nadiem ada di Jakarta. Dia siap setiap waktu untuk (diperiksa). Dia sudah bilang tadi, kooperatif,” tegas Hotman. Ia juga memastikan tidak ada komunikasi antara Nadiem dengan tiga mantan staf khususnya yang tengah diperiksa Kejagung. “Sepanjang menyangkut staf khusus itu tidak ada kaitannya langsung dengan Pak Nadiem dan tidak ada komunikasi,” tambahnya.
Nadiem menjelaskan perbedaan program pengadaan Chromebook pada masa kepemimpinannya dengan program sebelumnya. Sebelum menjabat, telah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook di daerah 3T. Namun, pada masa jabatannya, program tersebut difokuskan untuk sekolah-sekolah di daerah non-3T yang telah memiliki akses internet. “Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T. Yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet,” jelasnya. Monitoring pada tahun 2023 menunjukkan 97 persen dari 77 ribu sekolah penerima Chromebook menggunakannya untuk kegiatan pembelajaran. Sementara itu, untuk daerah 3T, Nadiem meluncurkan program Awan Penggerak.
Kejagung memulai penyidikan kasus ini pada akhir Mei 2025, dengan anggaran pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 9,9 triliun. Penyelidikan telah mencakup penggeledahan dua apartemen milik seorang pegawai Kemendikbudristek di Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan dugaan persekongkolan jahat untuk mengarahkan tim teknis dalam kajian teknis pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi berbasis Chromebook. Dugaan tersebut muncul karena Indonesia dinilai belum membutuhkan Chromebook secara masif pada saat itu mengingat belum meratanya akses internet. FH, JT, dan IA, tiga mantan staf khusus Nadiem, menjadi fokus pemeriksaan Kejagung dalam kasus ini.