Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 23 Juni 2024. Hotman Paris Hutapea, pengacara Nadiem, telah membenarkan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.
Pemeriksaan ini berfokus pada fungsi pengawasan Nadiem sebagai mantan menteri, khususnya terkait pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan pentingnya keterangan Nadiem mengingat posisinya sebagai pimpinan tertinggi di Kemendikbudristek saat pengadaan tersebut berlangsung. Besarnya anggaran yang terlibat, mencapai hampir Rp 10 triliun, menjadi alasan utama pemanggilan ini. Menurut Harli, keterangan Nadiem krusial untuk pengembangan kasus dugaan korupsi ini.
Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam pengadaan Chromebook tersebut yang mengakibatkan kerugian negara. Besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Menanggapi hal ini, Nadiem Makarim telah memberikan klarifikasi. Ia menyatakan pengadaan laptop tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak *learning loss* akibat pandemi COVID-19. Nadiem menekankan proses pengadaan dilakukan secara transparan dan diawasi berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan menjalani pemeriksaan di Kejagung.