Kejaksaan Agung (Kejagung) Buka Kemungkinan Periksa Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terbuka kemungkinan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 senilai Rp9,9 triliun. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang menegaskan bahwa pemeriksaan Nadiem bergantung pada kebutuhan penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Pemeriksaan terhadap beliau akan dilakukan jika penyidik menganggap perlu,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025). Saat ini, lanjutnya, belum ada rencana pemanggilan terhadap Nadiem Makarim.
Kejagung membantah tegas informasi yang beredar mengenai penetapan Nadiem sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Berita tersebut tidak benar dan tidak terkonfirmasi,” tegas Harli. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, Nadiem belum pernah dipanggil untuk diperiksa dalam proses penyidikan ini.
Kasus ini bermula dari pengadaan perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), khususnya Chromebook, untuk sekolah dasar, menengah pertama, dan atas. Program yang bertujuan untuk mendukung pembelajaran digital ini justru menuai masalah. Uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan inefektivitas alat tersebut akibat infrastruktur internet di Indonesia yang belum merata. Kondisi ini menyebabkan Chromebook kurang efektif digunakan dalam Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut digantikan oleh Kemendikbudristek dengan spesifikasi Chromebook. Harli menjelaskan, “Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, ditemukan indikasi persekongkolan atau permufakatan jahat.”
Total anggaran pengadaan bantuan TIK Kemendikbudristek mencapai angka fantastis, yaitu Rp9,9 triliun. Rinciannya, anggaran tahun 2020-2022 mencapai Rp3,58 triliun, ditambah dana alokasi khusus sebesar Rp6,39 triliun. Kemendikbudristek sendiri telah menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus ini.