Kejagung Ungkap Jamdatun Sejak Awal Sarankan Kemendikbud Ristek Gunakan Sistem Windows untuk Pengadaan Laptop, Bukan Chromebook
JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yang juga berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), telah mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal merekomendasikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era Nadiem Makarim untuk mengadakan laptop dengan sistem operasi Windows, alih-alih Chromebook.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (10/6/2025) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta. “Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” jelas Harli.
Meskipun Harli tidak merinci kapan tepatnya rekomendasi tersebut diberikan, Kejagung melalui Jamdatun diketahui telah mendampingi Kemendikbud Ristek dalam proses pengadaan ini sejak tahun 2019 hingga 2022. Pendampingan tersebut, menurut Harli, bertujuan untuk memberikan pendapat hukum terkait proses pengadaan.
Harli menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Jamdatun tidak bersifat mengikat. Artinya, keputusan untuk mengikuti atau tidak mengikuti saran tersebut sepenuhnya berada di tangan lembaga yang meminta pendampingan. “Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” tambahnya.
Namun, fakta menunjukkan bahwa meskipun telah ada rekomendasi kuat untuk memilih sistem operasi Windows, Kemendikbud Ristek pada akhirnya tetap melanjutkan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Keputusan ini kini menjadi sorotan dalam dugaan kasus korupsi.
Di sisi lain, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim sebelumnya menyatakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook ini telah didampingi oleh Jamdatun. Nadiem, dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025) di Jakarta, menyebutkan, “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi.” Menurutnya, pendampingan ini, termasuk dari beberapa pihak lain, dilakukan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir potensi konflik kepentingan.
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam tahap penghitungan. Namun, perlu dicatat bahwa anggaran yang dialokasikan untuk proyek pengadaan laptop Chromebook ini mencapai nilai fantastis, yaitu Rp 9,9 triliun.