Viral! Pemotor Nekat Terobos Tol Belmera Tanpa Helm di Medan, Jasamarga Ungkap Kronologi dan Sanksi Tegas
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor matic melaju santai tanpa mengenakan helm di ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) sontak menjadi perbincangan hangat. Aksi nekat yang terekam pada Selasa, 10 Juni 2025 tersebut langsung viral di media sosial, memicu gelombang kecaman dari publik karena dianggap sangat membahayakan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga pengguna jalan tol lainnya. Menanggapi insiden yang meresahkan ini, Jasamarga Nusantara Tollroad (JNT) segera angkat bicara, memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi kejadian serta langkah-langkah tegas yang telah diambil.
### Kronologi Terungkap: Pemotor Masuk Tol dari GT Amplas, Langsung Dikejar Petugas
Herald Galingga, Marketing and Communication Department Head JNT Regional Division Nusantara, membenarkan insiden berbahaya ini. Ia menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada pukul 14.24 WIB. Begitu teridentifikasi, petugas mobile customer service yang berpatroli di Jalan Tol Belmera tanpa menunda langsung melakukan pengejaran terhadap pengendara motor yang diketahui masuk ke jalur tol tanpa mengenakan helm dan perlengkapan keselamatan standar.
“Petugas kami segera menyisir area di lapangan dan berhasil mengamankan pengendara roda dua tersebut, yang teridentifikasi bernama Muhammad Rendi Nasution (23),” ungkap Herald dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (13/6/2025). Sepeda motor matic berwarna hitam jenis Honda Beat dengan nomor polisi BK 4527 AAS tersebut diketahui memasuki ruas tol dari Gerbang Tol (GT) Amplas, dengan tujuan akhir GT Tanjung Morawa.
### Sanksi Tegas Menanti: Pelaku Ditilang, Motor Diamankan Petugas
Setelah aksi kejar-kejaran, pengendara motor tersebut akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas di Gerbang Tol Tanjung Morawa. Tanpa kompromi, pengendara langsung dikenakan sanksi tegas berupa surat tilang atas pelanggaran yang dilakukannya. Herald menambahkan, JNT segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Jalan Raya (PJR) untuk proses penertiban hukum lebih lanjut.
“Petugas kami di GT Tanjung Morawa segera mengamankan pengendara roda dua ini dan berkoordinasi intensif dengan Polisi Jalan Raya untuk penindakan tilang,” jelas Herald. Menariknya, meskipun pengendara diamankan di GT Tanjung Morawa, kendaraan roda dua tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Gerbang Tol Amplas.
### Peringatan Tegas Jasamarga: Patuhi Aturan Demi Keselamatan Bersama di Jalan Tol
Menyusul insiden viral ini, Herald Galingga tak lupa menekankan kembali pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan penggunaan jalan tol. Ia secara khusus mengacu pada regulasi yang jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 65 tentang Jalan Tol.
Dalam pasal tersebut ditegaskan, “Jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih, apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah.” Imbauan ini menjadi krusial: sepeda motor hanya diizinkan melintas di jalan tol apabila sudah tersedia jalur khusus yang secara fisik benar-benar terpisah dari jalur kendaraan roda empat. Tanpa adanya fasilitas khusus tersebut, aksi nekat menerobos tol seperti yang terjadi di Belmera ini sangat berisiko tinggi dan dapat berujung pada kecelakaan fatal, membahayakan nyawa pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.