Nikita Mirzani Didakwa Peras Rp 4 Miliar, Uang Tutup Mulut

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 25 Juni 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Selebriti Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa dalam Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

Jaksa mendakwa Nikita bersama asistennya Ismail Marzuki mengancam Reza Gladys agar membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang dibuat dokter itu.

“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter,” kata Jaksa Penuntut Umum Refina Donna saat membacakan dakwaan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan ancaman itu mengakibatkan Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Kasus ini berawal dari akun media sosial TikTok milik dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk milik Reza. Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan berbahaya SLS.

Setelah ulasan @dokterdetektif itu, Nikita Mirzani mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys.

Pada 27 Oktober 2024, Reza menerima panggilan video dari dr. Oky Pratama untuk ‘membungkam’ Nikita Mirzani.

Menurut jaksa dalam dakwaan itu, Dokter Okky mengatakan Nikita akan terus menghajar Reza apabila keduanya tidak bertemu.

Setelah itu, aisisten Nikita yakni Ismail Marzuki menerima Rp 2 miliar yang ditransfer dan sisanya akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024.

“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, Reza Gladys Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik produk Glafidsya dan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” kata jaksa Refina.

Dalam dakwaan, dikatakan Nikita Mirzani menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah.

Kronologi Kasus

Reza melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka sekaligus menahan aktris Nikita Mirzani dalam pengancaman dan pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit (skincare), Reza Gladys. Selain Nikita, penyidik juga menetapkan asistennya, Mail Syahputra, sebagai tersangka dan juga menahannya sejak Selasa kemarin, 4 Maret 2025.

“Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys di dunia maya pada November 2024. Nikita awalnya memberikan ulasan (review) terhadap produk skincare milik Reza setelah dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif mengulas produk milik Reza dengan menyebutnya terlalu mahal dan memiliki kandungan berbahaya SLS.

Dalam ulasannya, Nikita memberikan penilaian buruk terhadap produk skincare itu.

Reza kemudian menghubungi Ismail Marzuki untuk bertemu dengan Nikita. Namun, Ismail justru meminta uang senilai Rp 5 miliar kepada Reza.

Setelah bernegosiasi, Reza menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar. Reza pun akhirnya dua kali mentransfer uang masing-masing sebesar Rp 2 miliar ke rekening Nikita.

Merasa dirugikan, Reza Gladys kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Nikita lalu diperiksa untuk pertama kali dalam kasus ini pada 6 Februari 2025, bersama seorang dokter yang juga sahabatnya, Oky.

Polda Metro Jaya lalu menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya Ismail Marzuki sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 20 Februari 2025.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor Alasan Sebenarnya Pemerintah Menolak Pemulangan Hambali

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys
Fadli Zon soal Pemerkosaan 1998: Memang Terjadi, tapi Bukti Itu Massal Tak Ada
Korban KDRT di Bekasi Lapor ke Damkar karena Merasa Diabaikan oleh Polisi
Psikopat Yoon Jo Kyun: 3 Ciri Mengerikan di Hunter with a Scalpel
Kronologi Anak Aniaya Ibu di Bekasi karena Masalah Sepeda Motor, Sempat Todong Pisau, dan Ancam Adik
9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
Mutilasi Padang Pariaman: Femisida? Ibu Korban Minta Jenazah Dikuburkan
Hakim Kasus Agnez Mo-Ari Lasso Dilaporkan ke Bawas MA

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:45 WIB

Terjerat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:36 WIB

Fadli Zon soal Pemerkosaan 1998: Memang Terjadi, tapi Bukti Itu Massal Tak Ada

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:00 WIB

Korban KDRT di Bekasi Lapor ke Damkar karena Merasa Diabaikan oleh Polisi

Rabu, 25 Juni 2025 - 01:00 WIB

Nikita Mirzani Didakwa Peras Rp 4 Miliar, Uang Tutup Mulut

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:35 WIB

Psikopat Yoon Jo Kyun: 3 Ciri Mengerikan di Hunter with a Scalpel

Berita Terbaru

General

Wajib Tahu, Ini Arti Tutup Pentil Warna Hijau

Rabu, 25 Jun 2025 - 13:34 WIB