OJK Perkuat Peran Dokter: Tata Kelola Asuransi Kesehatan Lebih Baik?

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 8 Juni 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan penting yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi kesehatan di Indonesia untuk memiliki tenaga medis berkualifikasi dokter dan membentuk Dewan Penasihat Medis dalam struktur organisasi mereka. Langkah progresif ini disambut hangat oleh Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI).

Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Wawan Mulyawan, menekankan betapa krusialnya kehadiran Dewan Penasihat Medis ini. Menurutnya, peran dewan tersebut akan sangat vital dalam memastikan bahwa setiap proses klaim asuransi kesehatan tidak hanya berdasarkan perhitungan finansial semata, melainkan juga secara cermat menjaga kepentingan peserta, baik dari sisi klinis maupun finansial.

Ia menjelaskan, dengan adanya keterlibatan tenaga medis profesional, keputusan klinis dalam penanganan klaim tidak akan lagi semata-mata didasarkan pada kalkulasi aktuaria, aspek *underwriting* dan klaim, atau pertimbangan administratif. “Namun, juga akan mempertimbangkan *evidence-based medicine*, efikasi layanan, serta etika kedokteran profesional yang mengutamakan perlindungan bagi pasien sebagai pusatnya,” tegas Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Ketentuan mengenai Dewan Penasihat Medis ini termuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Regulasi baru ini tidak hanya berfokus pada tenaga medis, tetapi juga mewajibkan setiap produk asuransi kesehatan untuk mengadopsi skema pembagian risiko atau *co-payment*, di mana peserta diwajibkan menanggung minimal 10 persen dari total biaya klaim. Selain itu, SEOJK ini turut mengatur mekanisme koordinasi manfaat yang lebih jelas antara perusahaan asuransi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

PERDOKJASI memandang regulasi ini sebagai sinyal positif yang menggarisbawahi penguatan orientasi sosial dalam industri asuransi kesehatan nasional. “Kami melihat komitmen OJK yang tidak hanya berupaya memastikan keberlanjutan finansial industri, tetapi juga menjamin bahwa produk asuransi kesehatan benar-benar berfungsi untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat sebagai konsumen,” papar Wawan, menyoroti visi jangka panjang OJK.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penerbitan Surat Edaran OJK ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor krusial. Salah satunya adalah upaya untuk mendorong efisiensi dalam biaya kesehatan yang terus menunjukkan peningkatan signifikan di tengah tren inflasi medis. “SEOJK ini juga diterbitkan untuk mendorong pembenahan ekosistem asuransi kesehatan melalui penerapan praktik pengelolaan risiko yang lebih baik,” ujar Ogi dalam konferensi pers daring pada Senin, 2 Juni 2025, menggarisbawahi pentingnya tata kelola yang prudent.

Berita Terkait

Luca Marini Cetak Rekor! Hasil Terbaik di MotoGP Hungaria 2025
Marini Terkejut! Honda Bangkit Pesat di MotoGP, Pujian Mengalir
Mercedes Jual Saham Nissan Rp5,3 Triliun: Dampak Bagi Industri Otomotif?
Kasus Eras: Penculik Pegawai Bank Diduga Tak Terlibat Pembunuhan?
Maryam Abu Daqqa: Jurnalis Foto Gaza Gugur, Liput Serangan Israel
PBB Kecam Serangan Brutal Israel ke Rumah Sakit Gaza: Korban Jiwa Membengkak
Larangan Sidang Tom Lembong: Pakar Hukum UI Angkat Bicara!
Haryanto Budiman Masuk Ring 1 AHY, Jabat Kepala Badan DPP Demokrat

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:49 WIB

Luca Marini Cetak Rekor! Hasil Terbaik di MotoGP Hungaria 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:26 WIB

Marini Terkejut! Honda Bangkit Pesat di MotoGP, Pujian Mengalir

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Mercedes Jual Saham Nissan Rp5,3 Triliun: Dampak Bagi Industri Otomotif?

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:01 WIB

Kasus Eras: Penculik Pegawai Bank Diduga Tak Terlibat Pembunuhan?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Maryam Abu Daqqa: Jurnalis Foto Gaza Gugur, Liput Serangan Israel

Berita Terbaru

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Hiburan

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:16 WIB