Ombudsman Jabar Temukan Masalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahap I
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB di Jawa Barat untuk tahap pertama (10-17 Juni 2025, termasuk masa sanggah) menuai sorotan dari Ombudsman Jawa Barat. Perwakilan Ombudsman menemukan sejumlah kendala yang perlu diperbaiki sebelum pelaksanaan tahap kedua, yang akan menyaring pendaftar jalur prestasi pada 24 Juni hingga 1 Juli 2025.
Ketua Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana, memaparkan lima rekomendasi penting untuk panitia SPMB. Rekomendasi pertama menyoroti masalah klasik: kemampuan server SPMB yang overload saat menerima pendaftar dalam jumlah besar. Untuk mengatasi hal ini, Ombudsman menyarankan pengembangan mekanisme antrean online yang terintegrasi dengan kuota harian. Sistem antrean ini diharapkan mampu menjamin kelancaran pendaftaran dan memastikan kesesuaian data dengan kapasitas server serta jumlah verifikator, sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB.
Selanjutnya, Ombudsman merekomendasikan agar panitia SPMB menyelesaikan seluruh keberatan dan sanggahan masyarakat sebelum rapat Dewan Guru yang akan menetapkan hasil seleksi. Ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi proses seleksi. Rekomendasi ketiga menekankan pentingnya verifikasi dan validasi dokumen, termasuk pemeriksaan lapangan yang dilakukan sekolah. Proses ini, menurut Ombudsman, tidak boleh dibatasi oleh jadwal pengumuman dan daftar ulang, dan pemalsuan dokumen akan berakibat pada diskualifikasi calon siswa. Kebijakan ini, telah diterapkan di Jawa Barat tahun lalu, dengan tetap memberikan peluang bagi siswa yang tidak lolos untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Ombudsman juga mengusulkan pengembangan mekanisme penyaluran bantuan bagi pendaftar jalur afirmasi yang tidak diterima di tahap pertama, dengan menawarkan alternatif sekolah swasta. Terakhir, panitia SPMB diimbau untuk memperbaiki kelengkapan informasi dalam pengumuman pendaftaran tahap dua, dengan mengacu pada peraturan perundangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Hingga saat ini, konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait temuan dan rekomendasi Ombudsman masih belum membuahkan tanggapan. Desain tes kemampuan akademik pengganti Ujian Nasional juga menjadi sorotan terkait hal ini.