KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar: Jejak Topan Ginting dan Kedekatannya dengan Bobby Nasution Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang Sumatera Utara dengan menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka kasus suap. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dramatis pada Kamis malam, 26 Juni 2025, terkait proyek pembangunan jalan dengan nilai fantastis mencapai Rp231,8 miliar.
Selain Topan Ginting, dalam operasi senyap tersebut, KPK juga turut mengamankan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta, Dirut PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi Pilang. Sebagai barang bukti permulaan, KPK menyita uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan bagian dari komitmen *fee* proyek. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu, 28 Juni 2025, menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya tentang penangkapan individual, melainkan juga menjadi “pintu masuk” untuk membongkar dugaan korupsi lain dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Penangkapan Topan Obaja Putra Ginting ini sontak menjadi sorotan, mengingat reputasinya di kalangan aparatur sipil negara Pemerintahan Kota Medan dan Pemprov Sumut. Dikenal dengan panggilan akrab ‘ketua kelas’, julukan ini melekat padanya karena kedekatan hubungan dengan menantu mantan Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.
Kedekatan mereka terjalin erat sejak Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan. Kala itu, Topan Ginting dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi. Beberapa kali awak media *Tempo* menyaksikan keduanya sering berada dalam satu mobil, menunjukkan intensitas hubungan kerja dan personal yang kuat.
Hubungan tersebut berlanjut ketika Bobby menunjuk Topan Ginting sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Medan, sebuah jabatan sementara yang dipegang Topan dari Mei 2024 hingga Februari 2025, tepatnya selama masa krusial Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Puncak kepercayaan Bobby terhadap Topan terjadi pada Februari 2025, setelah ia terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara, dengan melantik Topan Ginting sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, jabatan yang kini menjeratnya dalam kasus rasuah.
Selama menjabat di berbagai posisi strategis, Topan Ginting telah menangani sejumlah proyek infrastruktur berskala besar. Di Kota Medan, salah satu proyek penting yang diinisiasinya adalah pembangunan *underpass* Jalan HM Yamin-Jalan Gaharu senilai Rp170 miliar. Topan sering terlihat aktif meninjau progres proyek ini, bahkan mengerahkan alat berat milik Dinas PU Medan untuk pengerjaan perkuatan konstruksi. Tak hanya itu, di era jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, ia juga mengalokasikan anggaran APBD Sumut 2025 sebesar Rp95,7 miliar untuk pembangunan gedung delapan lantai Kejaksaan Tinggi Sumut. Proyek prestisius ini dikerjakan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada dengan target penyelesaian 210 hari kalender, terhitung sejak tanggal kontrak 22 Mei 2025.
Sebelum terjerat kasus ini, karier Topan Ginting diproyeksikan akan semakin gemilang. Sumber *Tempo* mengungkap bahwa Topan dipersiapkan untuk menduduki posisi krusial sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara. Ambisi ini diperkuat dengan upayanya menempuh program doktoral di Universitas Sumatera Utara (USU). Alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 2007 ini berhasil menjalani sidang promosi Doktoralnya pada Mei 2025 di USU, sebuah momen penting yang turut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Kasus ini tentunya membuka lembaran baru dalam penegakan hukum korupsi di Sumatera Utara dan memunculkan pertanyaan besar terkait potensi keterlibatan pihak lain.
Pilihan Editor: Peluang Bobby Nasution Diperiksa Dalam Korupsi Dinas PUPR Sumut