KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal, Termasuk Kadis PUPR Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Lembaga antirasuah ini secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Asep Guntur merinci bahwa dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya berperan sebagai pemberi suap dan tiga lainnya sebagai penerima. Para tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Sebelumnya, dalam operasi senyap tersebut, KPK sempat mengamankan enam orang. Namun, setelah pemeriksaan mendalam dan analisis bukti yang ada, satu orang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Asep Guntur menjelaskan bahwa bukti yang terkumpul belum cukup kuat untuk menjerat individu tersebut, sehingga statusnya saat ini adalah saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek jalan ini.
Atas perbuatan mereka, KIR dan RAY yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tiga tersangka penerima suap—yakni TOP, RES, dan HEL—disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.