OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal, Termasuk Kadis PUPR Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Lembaga antirasuah ini secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Asep Guntur merinci bahwa dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya berperan sebagai pemberi suap dan tiga lainnya sebagai penerima. Para tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Sebelumnya, dalam operasi senyap tersebut, KPK sempat mengamankan enam orang. Namun, setelah pemeriksaan mendalam dan analisis bukti yang ada, satu orang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Asep Guntur menjelaskan bahwa bukti yang terkumpul belum cukup kuat untuk menjerat individu tersebut, sehingga statusnya saat ini adalah saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek jalan ini.

Atas perbuatan mereka, KIR dan RAY yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tiga tersangka penerima suap—yakni TOP, RES, dan HEL—disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Korupsi Jalan Sumut: KPK Buru Aliran Dana Haram!
Polantas di Medan Pungli Rp 100 Ribu: Dipakai Buat Sarapan, Berujung Minta Maaf
KPK Gelar OTT Terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut, Enam Orang Ditangkap
KPK Sikat 6 Koruptor PUPR Sumut! OTT Terbaru Ungkap Fakta Mencengangkan
OTT KPK: Mandailing Natal Geger, Bukan Medan!
OTT KPK Medan: Pejabat Sumut Diciduk!
Empat Kurir Sabu 40 Kg di Medan Divonis Mati
Tak Terima Diteriaki Saat Berkendara, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Warga dan Rampas Motornya

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:13 WIB

Korupsi Jalan Sumut: KPK Buru Aliran Dana Haram!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:54 WIB

OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 06:43 WIB

Polantas di Medan Pungli Rp 100 Ribu: Dipakai Buat Sarapan, Berujung Minta Maaf

Sabtu, 28 Juni 2025 - 05:40 WIB

KPK Gelar OTT Terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut, Enam Orang Ditangkap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 01:14 WIB

KPK Sikat 6 Koruptor PUPR Sumut! OTT Terbaru Ungkap Fakta Mencengangkan

Berita Terbaru

Food And Drink

Dimsum MM Pangkalpinang: Kenyal, Ayamnya Nampol!

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:26 WIB

Politics

Kuota Impor Sapi Dibebaskan: Apa Dampaknya Bagi Harga Daging?

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:05 WIB

Family And Relationships

Nadin Amizah Dilamar! Intip Momen Romantis & Reaksi Warganet

Minggu, 29 Jun 2025 - 01:44 WIB