Ragamharian.com – , Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan alasan pemerintah daerah mengenakan pajak hiburan 10 persen untuk penyewaan lapangan padel. Menurut Pramono, olahraga yang sedang naik daun di ibu kota itu adalah bagian dari olahraga hiburan.
Pemerintah Jakarta mengenakan pajak hiburan tersebut agar adil dengan olahraga lainnya. Saat ini, kata Pramono, sejumlah olahraga lainnya juga terkena pajak 10 persen di Jakarta. “Masa ini (padel) enggak kena? Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu,” kata Pramono dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Juli 2025.
Pramono mencontohkan beberapa olahraga yang sudah lebih dulu terkena pajak hiburan. Di antaranya biliar, tenis, squash, bulutangkis, hingga renang. Aturan mengenai pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Maka dari itu, Pramono mengatakan pengenaan pajak hiburan untuk padel sudah memilki dasar hukum. Dia menilai pajak tersebut juga lumrah dikenakan atas berbagai jenis olahraga. “Itu memang diatur di pajak hiburan. Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Pramono berujar pengenaan pajak hiburan tidak hanya diterapkan di Jakarta, namun juga di berbagai kota lainnya sesuai aturan perundang-undangan. Saat ini, dia menyebut pemerintah Jakarta sedang mendalami lebih lanjut penerapan kebijakan ini.
Adapun Keputusan Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 mengatur sejumlah fasilitas olahraga di Jakarta yang terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. Pajak 10 persen untuk padel adalah tambahan terbaru dalam aturan yang ditandatangani Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati pada 20 Mei 2025 itu. Dokumen tersebut merupakan revisi dari Keputusan Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 yang mengatur persoalan serupa.
Dasar pengenaan PBJT di Jakarta adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Nomenklatur PBJT muncul dalam beleid itu dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.
Olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.
Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati mengklaim pemungutan pajak hiburan untuk fasilitas olahraga akan dilakukan secara adil dan transparan. “Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” ucap Lusiana dalam keterangan tertulis pada Jumat, 5 Juli 2025.
Pilihan Editor: Bagaimana Padel Memikat Hati Penggemar Olahraga Raket dan Berkembang dengan Pesat