Pajak Hiburan Olahraga di DKI Jakarta: Mengapa Golf Berbeda dengan Padel dan Lainnya?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menerapkan pajak hiburan pada sejumlah fasilitas olahraga, memicu pertanyaan publik terkait perbedaan perlakuan antara olahraga golf dengan olahraga lain seperti padel, tenis, dan bulutangkis. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa perbedaan ini disebabkan oleh penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada olahraga golf. “Golf sudah dikenakan PPN sebesar 11 persen,” ujar Pramono, Senin (7/7/2025) di Jakarta Timur. Oleh karena itu, untuk menghindari pajak ganda, golf dibebaskan dari pajak hiburan.
Berbeda dengan golf, olahraga seperti renang, basket, voli, bulutangkis, dan padel dikenakan pajak hiburan sesuai peraturan yang tercantum dalam undang-undang. Pemprov DKI Jakarta, tegas Pramono, hanya menjalankan aturan yang berlaku. “Ada 21 jenis olahraga yang dikenakan pajak hiburan, termasuk yang telah disebutkan,” tambahnya.
Pemberlakuan pajak hiburan ini, menurut Pramono, dirasa wajar mengingat mayoritas pengguna fasilitas olahraga komersial berasal dari kalangan mampu. Ia mencontohkan olahraga padel yang biaya sewanya tergolong tinggi. “Apalagi yang main padel rata-rata orang mampu,” katanya. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan tarif pajak 10 persen untuk fasilitas olahraga padel, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025. Keputusan ini merevisi Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Andri M. Rijal, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga komersial, baik melalui biaya masuk, sewa lapangan, maupun bentuk pembayaran lainnya. Padel, termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Pajak ini dikenakan pada lapangan padel, sebagaimana tercantum dalam keputusan Bapenda yang diterbitkan pada 20 Mei 2025. Keputusan ini, lanjut Andri, menyesuaikan dengan perkembangan olahraga dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah.
Selain padel, terdapat 20 fasilitas olahraga lain yang dikenakan pajak serupa, meliputi lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates. Andri menegaskan bahwa penerapan pajak pada padel bukan karena popularitasnya yang sedang meningkat, dan Pemprov DKI Jakarta akan terus memonitor objek jasa hiburan lain yang layak dikenai pajak. “Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” tutup Andri.